3 Hal yang Masih Akan Terjadi Meski Hutang Pinjol Ilegal Sudah Lunas, Salah Satunya Uang Bisa Terkuras
3 hal yang masih akan terjadi meski sudah lunasi hutang pinjol ilegal-freepik-
RADAR TEGAL – Ternyata masih akan ada 3 yang terjadi meski hutang pinjol ilegal sudah lunas. Peminjam benar-benar akan sangat dirugikan jika sampai hal-hal ini terjadi atau dilakukan oleh oknum nakal tersebut.
Hal yang masih akan terjadi meski hutang pinjol ilegal sudah lunas ini tidak selalu kejadian, namun besar kemungkinannya akan menimpa beberapa peminjam. Sebab, oknum ilegal ini licik memanfaatkan situasi untuk mendapatkan keuntungan yang lebih banyak.
Apa saja hal yang masih akan terjadi meski hutang pinjol ilegal sudah lunas? Berikut ulasan selengkapnya, khususnya bagi Anda yang pernah jadi peminjam pinjaman online tidak resmi OJK.
Modus penipuan pinjol ilegal
Pinjaman online ilegal memang memiliki sejumlah modus penipuan atau muslihat untuk menjerat korbannya.
BACA JUGA: 5 Aplikasi Pinjol Tanpa BI Checking Bunga Rendah 2023, Skor Kredit Buruk Bisa Banget Pinjam
Termasuk kepada peminjamnya yang sekalipun sudah melunasi hutang-hutang yang dibebankan. Peminjam tidak benar-benar bisa aman dan terbebas dari pinjol ilegal sekalipun sudah tidak memiliki tunggakan.
Sebab, oknum pinjol ilegal akan melakukan beberapa cara untuk meraih keuntungan dengan cara diluar hukum.
Biasanya, saat peminjamnya galbay atau sudah lewat jatuh tempo, mereka akan diteror oleh pinjol untuk segera melunasi hutangnya.
Meskipun pinjol ilegal tidak memiliki DC lapangan, mereka sering menggunakan cara tertentu untuk mendatangi nasabahnya. Mulai dari membuat orderan fiktif, menyamar menjadi kurir, dan sejenisnya.
Awalnya, mereka akan menagih hutang lebih dulu via media komunikasi secara terus menerus. Namun, jika peminjam tidak segera membayar, maka mereka biasanya akan menyebarkan data tanpa izin.
BACA JUGA: 3 Hal yang Harus Dilakukan Jika NIK KTP Bocor agar Tidak Dijadikan Jaminan Data Pinjol
Hal ini dilakukan sebagai salah satu bentuk ancaman dari pinjol ilegal kepada peminjamnya yang gagal bayar. Tidak hanya itu, biasanya identitas pribadi peminjamnya bisa disalahgunakan.
Entah itu dijual kepada orang lain maupun digunakan untuk mengajukan pinjaman online serupa. Segala praktik penagihan hutang pinjol ilegal memang diluar hukum. Maka dari itu, jika mengalami hal tersebut, segera laporkan kepada pihak berwajib.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: