Digugat Penghayat Kepercayaan, Warga Sepakat Perda Pendidikan Keagamaan Tetap Dipertahankan

Digugat Penghayat Kepercayaan, Warga Sepakat Perda Pendidikan Keagamaan Tetap Dipertahankan

RESES- Soal Perda Pendidikan Keagamaan sempat disinggung Anggota DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi PKB Ach Jafar saat menggelar Reses Masa Persidangan I, di Desa Slarang Kidul, baru-baru ini-YERI NOVELI-radartegal.disway.id

RADAR TEGAL- Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan Keagamaan yang ada di Kabupaten Tegal ternyata tidak berjalan mulus. Gugatan terkait perda tersebut sempat mencuat dari penghayat kepercayaan.

Pasalnya, Perda Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pendidikan Keagamaan itu dinilai diskriminatif. Hal ini seperti diakui Anggota DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi PKB Ach Jafar saat menggelar Reses Masa Persidangan I, di Dapil 1 meliputi Kecamatan Slawi, Lebaksiu dan Dukuhwaru, baru-baru ini.

Gugatan terkait Perda Pendidikan Keagamaan itu muncul ketika dirinya diundang oleh penghayat kepercayaan di sebuah hotel di Tegal. Bahkan kala itu, Ombudsman juga hadir.

"Waktu itu kami membahas soal perda itu. Dan akhirnya, mereka hanya meminta agar perda itu direvisi," ujarnya.

BACA JUGA:Ganjar Gelontorkan Rp434 Miliar untuk Bantuan Bidang dan Pendidikan Keagamaan di Jateng

Pihaknya mengaku penghayat kepercayaan sempat mempertanyakan ihwal perda tersebut belum lama ini. Penghayat itu menghendaki agar Perda Pendidikan Keagamaan dicabut karena dinilai diskriminatif.

Dia menjelaskan, Perda Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2017 itu memang mengatur bagi siswa SD yang hendak melanjutkan ke jenjang SLTP harus memiliki ijazah MDTU (Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula).

"Tapi warga tidak setuju. Warga sepakat agar Perda itu tetap dipertahankan. Itu muncul saat saya menggelar Reses," kata Jafar, yang saat ini menjabat sebagai ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal ini.

Dirinya tidak menampik, dalam Perda Pendidikan Keagamaan itu memang tidak mengatur siswa dari penghayat kepercayaan. Sehingga para penghayat kepercayaan mendesak agar perda tersebut dicabut.

BACA JUGA:Tidak Atur Penghayat Kepercayaan, Perda Pendidikan Keagamaan Dinilai Cacat Hukum

Namun, sejumlah masyarakat yang merupakan konstituennya mengaku tidak setuju jika Perda Pendidikan Keagamaan itu dicabut. Karena perda tersebut sangat bermanfaat bagi peserta didik di Kabupaten Tegal.

"Perda itu bisa menjadi pondasi pengetahuan keagamaan bagi putra putri peserta didik," tandasnya.

Demikian informasi terkait Perda Pendidikan Keagamaan Kabupaten Tegal. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: