Antisipasi Bantuan Sosial Salah Sasaran, Pemkab Tegal Sosialisasikan Mekanisme Pemutakhiran DTKS

Antisipasi Bantuan Sosial Salah Sasaran, Pemkab Tegal Sosialisasikan Mekanisme Pemutakhiran DTKS

SOSIALISASI - Asisten I Sekda Kabupaten Tegal Suspriyanti mewakili Bupati Tegal membuka acara sosialisasi Mekanisme Pemutakhiran DTKS terkait bantuan sosial, di Pendapa Amangkurat Kabupaten Tegal, Senin 20 November 2023.-YERI NOVELI-radartegal.disway.id

RADAR TEGAL- Untuk mengantisipasi bantuan sosial salah sasaran, Pemkab Tegal menggelar sosialisasi mekanisme pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Integratif, Senin 20 November 2023. Kegiatan itu digelar di Pendapa Amangkurat Kabupaten Tegal.

Berdasarkan catatan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, sejak awal 2021 hingga awal 2023, jumlah kerugian negara akibat bantuan sosial salah sasaran ini nilainya mencapai Rp523 miliar per bulan.

Hasil temuan menyebutkan, selain mereka yang sudah kaya, punya rumah bagus, punya mobil ataupun sudah terentaskan dari kemiskinannya atau meninggal dunia masih mendapatkan bantuan sosial.

Sosialisasi yang dipimpin Asisten I Sekda Kabupaten Tegal Suspriyanti mewakili Bupati Tegal ini dihadiri sejumlah kepala OPD, kepala desa, dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) se Kabupaten Tegal.

BACA JUGA:Banyak Keluhan soal Bansos, Dinsos Undang Kades dan Lurah Se-Kabupaten Tegal Validasi Data Kemiskinan

Dalam sambutannya, Suspriyanti mengatakan, kebijakan pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan, mengatasi ketimpangan sosial hingga mencegah kelaparan salah satunya diimplementasikan melalui program perlindungan sosial yang di dalamnya mencakup bantuan sosial (bansos), perlindungan sosial (jamsos) dan program perlindungan sosial lainnya.

Khusus untuk bantuan sosial ini, sasarannya adalah masyarakat miskin dan rentan miskin yang basis data penerimanya bersumber hanya dari DTKS yang ditetapkan Kementerian Sosial.

Hal ini tidak terlepas dari amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, di mana penyaluran anggaran bantuan sosial di Kementerian Sosial harus menggunakan DTKS.

"Jadi, penggunaan DTKS ini mutlak dan sudah dipatok undang-undang," kata Suspriyanti saat membacakan sambutan Bupati Tegal.

BACA JUGA:Kapan Bansos El Nino Bisa Cair? Cek Penerima Bantuan Lewat Laman Kemenkes Sekarang

Pada prinsipnya, lanjut dia, bantuan sosial ini diberikan agar masyarakat miskin dapat menjalani fungsi sosialnya secara layak dan bermartabat. Sehingga, mereka yang rentan miskin dapat terhindar dari risiko sosial dan kemiskinan.

Dia memaparkan, program bantuan sosial ini meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, dan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Meski demikian, implementasi penyaluran bantuan sosial berbasis DTKS ini juga tidak terlepas dari sejumlah masalah karena data penerima bantuan tidak mutakhir atau salah sasaran.

"Termasuk  juga ditemukan adanya aparatur sipil negara yang menerima bansos. Ini tentu salah," ujarnya.

Sumber: