BI Checking Dikabarkan Sudah Ganti Nama, Begini Cara Cek SLIK OJK Terbaru

BI Checking Dikabarkan Sudah Ganti Nama, Begini Cara Cek SLIK OJK  Terbaru

Cara Cek SLIK OJK Terbaru--

RADAR TEGAL – Tahukah Anda bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan atau SLIK OJK yang sebelumnya terkenal sebagai BI Checking, memungkinkan seseorang dapat secara mandiri memeriksa riwayat utang atau skor kredit Mereka melalui platform online.

Diketahui skor kredit ini umumnya digunakan untuk beragam pengajuan pembiayaan seperti KPR, kredit kendaraan,  pinjaman tunai, dan pengajuan kartu kredit.

Namun, apabila seseorang mempunyai banyak kredit macet, maka bisa jadi orang tersebut masuk dalam daftar hitam atau blacklist OJK.

Dengan SLIK, masyarakat bisa melakukan pengecekan langsung. SLIK ini dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengganti BI Checking.

BACA JUGA: Punya Riwayat Kredit Buruk? Ini 5 Pinjol Tanpa BI Checking November 2023 yang Bisa Jadi Solusinya

Adapun layanan ini mencangkup iDEB yang memberikan informasi mengenai riwayat kredit nsabah dari berbagai lembaga keuangan.

Sebelum Anda mengecek skor kredit di SLIK OJK< terdapat beberapa dokumen yang harus Anda  siapkan.

Syarat BI Checking – SLIK OJK

Syarat debitur perseorangan

  1. KTP bagi Warna Negara Indonesia
  2. Paspor bagi Warga Negara Asing

BACA JUGA: 5 Pinjol Tanpa BI Checking 2023 Sangat Mudah Digunakan, Tak Lagi Repotkan Nasabah Galbay

Syarat debitur badan usaha

  1. Identitas pengurus (KTP untuk WNI, paspor untuk WNA)
  2. NPWP badan usaha
  3. Akta pendirian/anggaran dasar pertama
  4. Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.

BACA JUGA: 5 Alternatif Pinjaman Uang Tanpa BI Checking Selain Pinjol, Lebih Gampang di ACC!

Syarat debitu meninggal dunia

  1. Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, paspor untuk WNA)
  2. Dokumen asli yang menerangkan mengenai kematian dabitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang
  3. Doumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan  atau ahli waris.

Cara  Cek  Skor  Kredit Online

  1. Masuk pada laman idebku.ojk.goid
  2. Klik tombol pendaftaran
  3. Masukkan data yang diminta, dari jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas debitur, dan nomor identitas
  4. Isi data diri, mulai  dari nama lengkap, jenis  kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi, email, dan nomor ponsel
  5. Kemudian, klik tombol  selanjutnya
  6. Upload foto identitas, foto diri dengan kartu identitas, dan foto diri. Unggah foto tersebut sesuai dengan petunjuk yang sudah disediakan 
  7. Kemudian klik selanjutnya
  8. Apabila data telah sesuai, maka ceklis pada keterangan seluruh data yang disampaikan benar dan siap tunduk pada syarat serta ketentuan di OJK, lalu klik tombol ajukan permohonan
  9. Nantinya, akan terdapat pemberitahuan Pendaftaran Berhasil serta terlihat nomor penddaftaran dan bisa Anda copy. Tekan tombol tutup untuk menutup notifikasi
  10. Anda juga bisa mengecej status permohonan dengan menekan tombol Status Layanan dan masukkan nomor  pendaftaran
  11. OJK akan memproses permohonan dan mengirimkan lewat email paling lambat 1 hari setelah permohonan selesai.

BACA JUGA: 7 Pinjol Cepat Cair Tanpa BI Checking, Limit hingga Rp10 Juta dengan Syarat Pengajuan Mudah

Demikian ulasan mengenai  SLIK OJK. Semoga bermanfaat. (*)

Sumber: