OJK Batasi Pinjam Uang Maksimal 3 Pinjol, Benarkah Utang Maksimal 30 Persen Gaji?
OJK Batasi Pinjam Uang Maksimal 3 Pinjol, Benarkah Utang Maksimal 30 Persen Gaji?-desain by writer-freepik.com/redgreystock
Salah satu yang menjadi indikator pertimbangan dalam menjamin kemampuan membayar ialah melalui gaji peminjam. Agusman juga mengatakan bahwa di tahun 2024 mendatang, peminjam hanya boleh mengajukan pinjaman maksimal sekitar 50% dari gaji yang ia miliki.
Besaran tersebut juga akan diturunkan secara bertahap, selanjutnya maksimal 40% dan maksimal 30% untuk seterusnya. Agusman menambahkan bahwa pada praktiknya membatasi pinjaman sebesar 30% dan tidak lebih dari gaji.
BACA JUGA:10 Pinjol Bunga Ringan Cepat Cair yang Masuk Daftar OJK, Dijamin Aman dan Jauh dari Penagihan Kasar
Dengan demikian OJK batasi pinjam uang maksimal 3 pinjol tentunya agar tidak menyusahkan calon debitur dalam membayarnya. Jadi, gaji yang mereka terima dapat digunakan untuk keperluan sehari-hari dan membayar tagihan pinjol. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: