10 Pinjol Bunga Ringan Cepat Cair yang Masuk Daftar OJK, Dijamin Aman dan Jauh dari Penagihan Kasar

10 Pinjol Bunga Ringan Cepat Cair yang Masuk Daftar OJK, Dijamin Aman dan Jauh dari Penagihan Kasar

10 Pinjol Bunga Ringan Cepat Cair yang Masuk Daftar OJK, Dijamin Aman dan Jauh dari Penagihan Kasar-ekonomi-radar tegal

Tunaiku adalah salah satu pinjol terkemuka di Indonesia yang menawarkan bunga pinjaman mulai dari 1% per bulan. Jumlah pinjaman yang dapat diambil mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 20 juta, dengan tenor pinjaman 6-12 bulan.

2.) Jenius Flexi Cash

Jenius Flexi Cash adalah layanan pinjaman online dari bank BTPN yang menawarkan bunga pinjaman mulai dari 1,75% per bulan. Jumlah pinjaman yang dapat diambil mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 50 juta, dengan tenor pinjaman 1-36 bulan.

BACA JUGA:5 Pinjol Tenor Lama Tanpa DC Lapangan, Solusi Keuanganmu yang Aman dan Nyaman

BACA JUGA:DC Lapangan Bisa Sasar Mahasiswa, Dampak dan Motifnya Bikin Ngeri

3.) Kredivo

Kredivo adalah layanan pinjaman online yang menawarkan bunga pinjaman mulai dari 1,25% per bulan. Jumlah pinjaman yang dapat diambil mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 30 juta, dengan tenor pinjaman 3-12 bulan.

4.) Akulaku

Akulaku adalah pinjol yang menawarkan bunga pinjaman mulai dari 0,88% per bulan. Jumlah pinjaman yang dapat diambil mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 10 juta, dengan tenor pinjaman 6-12 bulan.

5.) Dana Cepat

Dana Cepat adalah pinjol yang menawarkan bunga pinjaman mulai dari 1,99% per bulan. Jumlah pinjaman yang dapat diambil mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 8 juta, dengan tenor pinjaman 3-6 bulan.

6.) Indodana

Indodana adalah pinjol yang menawarkan bunga pinjaman mulai dari 2,25% per bulan. Jumlah pinjaman yang dapat diambil mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 8 juta, dengan tenor pinjaman 3-6 bulan.

BACA JUGA:Hati-hati! Mahasiswa yang Terjerat Pijol Bakal di Drop Out dari Kampus? Ini Faktanya

BACA JUGA:Benarkah Pinjol Ilegal akan Sebar Data Mahasiswa yang Nunggak dan Galbay? Berikut Faktanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: