OJK Ingatkan DC Pinjol Lapangan Tak Boleh Ancam Nasabahnya, Dendanya Bisa sampai Rp205 M

OJK Ingatkan DC Pinjol Lapangan Tak Boleh Ancam Nasabahnya, Dendanya Bisa sampai Rp205 M

Tegas! OJK Wanti-wanti DC Pinjol Lapangan yang Mengancam Nasabah Bisa Masuk Bui 10 Tabun & Denda Rp205 Miliar--Image By Freepik Then Edited Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra

RADAR TEGAL - OJK menegaskan kepada para DC pinjol lapangan yang melakukan tindak ancaman kepada nasabah bisa dimasukan kedalam penjara sesuai aturan yang berlaku.

Otoritas Jasa Keuangan atau yang lebih dikenal dengan OJK, mewanti-wanti para DC pinjol lapangan dari PUJK atau Pelaku Usaha Jasa keuangan yang melakukan praktik penagihan dengan mengancam nasabahnya.

Adapun OJK menyebutkan jika DC pinjol lapangan melakukan praktik ancaman dalam proses penagihan kepada nasabahnya akan dikenai sanksi berupa penjara 10 tahun.

Selain dipenjara, DC pinjol lapangan yang terbukti melakukan ancaman pada saat menagih nasabahnya juga akan di denda sebesar Rp250 miliar.

BACA JUGA: Jasa Joki Galbay Pinjol Data Busuk Makin Marak, Aman atau Tidak? Begini Penjelasannya

Dalam seminar bertajuk 'Mengenal Lebih Jauh Pengaturan UU P2SK Penguatan Literasi, Inklusi, dan Pelindungan Konsumen', Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L. Tobing, menyampaikan bahwa UU P2SK memiliki tujuan untuk meningkatkan literasi, inklusi, dan perlindungan konsumen.

"Contoh kasus perilaku petugas penagihan, contohnya ada peminjaman pinjol, P2P lending, perjanjian kredit karena belum membayar, dia melakukan proses penagihan dengan agresif kata kasar, ancaman & lain-lain yang tak sesuai dengan kode etik, ini bisa dipidana berdasarkan pasal 306 P2SK tadi," Terang Tongam pada seminar itu secara daring, Kamis (23/11/2023).

Pasal yang dimaksud yakni pasal 306 mengatur, bahwa PUSK atau pelaku isaha sektor keuangan melakukan tindakan pelanggaran dalam proses penagihan sampai menyerahkan informasi yang salah kepada nasabah akan dipenjara sesingkat-singkatnya 2 tahun dan paling lama 10 tahun.

Serta jangan lupa pelaku juga akan dikenai denda sedikitnya senilai Rp25 juta dan paling banyak senilai Rp250 miliar.

BACA JUGA: Pinjol Legal Cepat Cair ke Rekening, Berikut 5 Rekomendasi Platformnya

Adapun dalam seminar tersebut, Bernard Widjaja, KepalaDepartemen Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha jasa Keuangan OJK, menyampaikan bahwa pihak ketiga yang melakukan penagihan (debt collector) juga dapat dikenakan sanksi pidana, tidak hanya pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) itu sendiri.

"(Tidak hanya PUJK yang disanksi) Debt Collector juga pihak ketiga itu, kita minta pelaku usaha menindak terhadap Debt Collector, dan kami melakukan penindakan kepada PUJK," terang beliau pada acara yang sama.

Berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), proses penagihan oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan PUJK, yaitu DC pinjol lapangan atau kita sebut saja sebagai Debt Collector, memiliki batasan-batasan tertentu.

Salah satu contoh dari penerapan batasan-batasan tersebut adalah waktu penagihan yang dibatasi sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan tidak boleh melebihi batas waktu tersebut kerana dianggap mengganggu jam tidur.

Sumber: