OJK Ingatkan DC Pinjol Lapangan Tak Boleh Ancam Nasabahnya, Dendanya Bisa sampai Rp205 M
Tegas! OJK Wanti-wanti DC Pinjol Lapangan yang Mengancam Nasabah Bisa Masuk Bui 10 Tabun & Denda Rp205 Miliar--Image By Freepik Then Edited Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra
BACA JUGA: Waspada! Ini Daftar Pinjol Ilegal yang di Blokir OJK per November 2023
"Kalau penagihan setengah 10 malam datang, sampai memaksa bersangkutan itu membuat video bahwa harus berjanji membayar dengan cara dalam videonya, itu etiknya nggak boleh," lanjuntya.
Nah jadi itulah sejumlah poin-poin yang ditegaskan oleh OJK kepada para DC pinjol lapangan agar tidak mengancam nasabahnya saat proses penagihan.
Akhir kata
Seperti yang sudah disebut sebelumnya, penegasan yang dilakukan oleh OJK kepada DC pinjol lapangan merupakan langkah positif dalam bentuk upaya untuk melindungi nasabah.
Harapannya DC pinjol lapangan bisa menjalankan tugasnya dengan profesional dan berlandaskan aturan yang berlaku.
BACA JUGA: Anti Gagal, Utang Pinjol Puluhan Juta Bisa Lunas dengan Cara Sederhana Ini
Dengan begitu nasabah bisa merasa lebih aman, lebih nyaman, dan lebih senang menerima kedatangan Debt Collector tanpa takut dan bimbang.(*)
Artikel ini telah tayang di DetikFinance.com dengan judul "Debt Collector Pinjol Legal yang Mengancam Saat Tagih Utang Bisa Dibui" klik judul untuk membacanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: