Perputaran Uang Penipuan Tiket Konser Coldplay Ghisca Debora Mencapai Rp40 M, PPATK Langsung Bergerak!

Perputaran Uang Penipuan Tiket Konser Coldplay Ghisca Debora Mencapai Rp40 M, PPATK Langsung Bergerak!

BAJU TAHANAN - Ghisca Debora Aritonang tampak mengenakan baju tahanan usai ditangkap karena dugaan kasus penipuan tiket konser Coldplay.-Tangkapan Layar-

RADAR TEGAL- Nama Ghisca Debora Aritonang dalam beberapa hari terakhir kian santer terdengar. Hal ini menyusul mencuatnya dugaan penipuan tiket konser Coldplay.

Kasus penipuan tiket konser Coldplay ini bermula saat Ghisca berhasil mendapatkan tiket berkat war pada bulan Mei 2023 lalu. Saat itu, Ghisca berhasil mendapat 39 tiket dan mengambil keuntungan Rp250 ribu per tiket.

Penipuan tiket konser Coldplay itu lalu berlanjut hingga mendekati konser berlangsung. Ghisca berdalih sudah dikenal memiliki banyak tiket sehingga ia mengaku masih menjual tiket konser Coldplay. 

Dalam kasus ini, Ghisca dibui atas 6 Laporan Polisi di Polres Metro Jakarta Pusat dengan total kerugian Rp15 miliar. Bahkan salah satu pelapornya merugi hingga Rp1,3 miliar. 

Atas tindak pidana itu, Ghisca pun ditersangkakan dengan pasal 378 tentang penipuan atau 372 tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

BACA JUGA:Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay Bikin Geger, Gadis 19 Tahun Ini Disebut Gemar Judi Slot

Perputaran uang sampai Rp40 miliar

Terkait hal ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut perputaran uang penipuan tiket konser Coldplay mencapai Rp40 miliar. PPATK mendeteksi aliran dana di rekening Ghisca Debora Aritonang melebihi nilai kerugian para korbannya. 

Hal ini sesuai hasil penelusuran PPATK yang terbaru. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Selasa 21 November 2023 mengakui jika dalam analisis PPATK, perputaran uang di rekening Ghisca pada 2023 mencapai Rp40 miliar.

Untuk menindaklanjuti temuan ini, Ivan mengatakan bahwa PPATK akan menyerahkan hasil temuan tersebut kepada aparat kepolisian. Tindak lanjut ini sesuai dengan UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Transaksinya sudah ada di beberapa rekening. Kami mendeteksi di tahun 2023 saja perputarannya hampir Rp 40 M," kata Ivan.

BACA JUGA:Keren Nih! Coldplay Masuk Indonesia Pakai Visa Terbaru Ditjen Imigrasi Kemenkumham

Masih dalam laporan PPATK, Ivan menyebut jumlah transaksi periode Mei sampai November, atau periode awal pembelian tiket sampai pelaksana konser Coldplay pada 15 November, ada transaksi mencapai Rp30 miliar.

"Untuk Mei sampai dengan November saja di atas Rp30 miliar. Artinya, kerugian masyarakat luar biasa besar dalam kasus GDA ini," tuturnya dikutip dari Disway.id.

Sumber: