Aturan Resmi Terbaru dari OJK! Begini Cara Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal Menurut Halimatus Sa'diyah

Aturan Resmi Terbaru dari OJK! Begini Cara Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal Menurut Halimatus Sa'diyah

Dengan adanya peringatan dan panduan dari OJK, diharapkan masyarakat, terutama para mahasiswa, dapat lebih bijak dalam menggunakan layanan pinjaman online.-(Instagram/@ojk_tegal)-

RADAR TEGAL - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat, terutama para mahasiswa, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik pinjaman online ilegal yang semakin merajalela. 

Dalam era di mana teknologi semakin memudahkan akses ke layanan keuangan, penting bagi kita untuk dapat membedakan antara pinjol legal dan ilegal. 

Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan OJK, Halimatus Sa'diyah, memberikan panduan yang sangat dibutuhkan agar kita tidak terjerat dalam praktik pinjaman yang dapat merugikan.

Edukasi tentang pinjol legal dan ilegal dari OJK

Menurut Halimatus Sa'diyah, Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan OJK, aspek yang paling krusial adalah legalitas. Pinjol yang sah pasti terdaftar secara resmi di OJK, sementara yang ilegal, jelasnya, berada di pihak sebaliknya.

BACA JUGA:Nekat Pinjam Uang Pinjol Ilegal yang Tak Terdaftar di OJK, Bunganya Bisa Mencekik Leher

"Bunga pinjaman juga menjadi sorotan utama. Saat ini, ketentuannya adalah 0,4% per hari. Penting untuk diingat bahwa ini merupakan bunga harian. Jadi, jangan terkecoh dengan angka 0,4 yang terlihat kecil, karena itu adalah bunga yang berlaku setiap hari. Untuk pinjol ilegal, angka tersebut bisa sangat bervariasi,"

Ungkap Halimatus Sa'diyah dalam acara d'Preneur yang berlangsung di Auditorium Bhineka Tunggal Ika, Gedung Rektorat UPN Veteran Jakarta, Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 November 2023.

Ciri-ciri pinjol legal dan ilegal

Ciri paling utama dari pinjol legal adalah terdaftarnya di OJK, sementara pinjol ilegal tidak memiliki legalitas yang diakui. 

Hal ini menjadi titik awal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat, khususnya para mahasiswa yang seringkali menjadi sasaran empuk dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA:Aturan Terbaru OJK, Kini Pinjam Rp1 Juta di Pinjol Bayar Lebih Ringan!

Menyoal legalitas ini, OJK baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). 

Dalam aturan ini, OJK terlibat secara langsung dalam menetapkan bunga maksimal yang dapat diterapkan oleh pinjol. Sebelumnya, bunga pinjaman telah ditetapkan sebesar 0,4% per hari oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: finance.detik.com