Aturan Terbaru OJK, Kini Pinjam Rp1 Juta di Pinjol Bayar Lebih Ringan!

Aturan Terbaru OJK, Kini Pinjam Rp1 Juta di Pinjol Bayar Lebih Ringan!

Aturan Terbaru OJK, Kini Pinjam Rp1 Juta di Pinjol Bayar Lebih Ringan!-desain by writer-freepik.com/xb100

RADAR TEGAL - Apakah Anda salah satu orang yang memanfaatkan pinjol jika membutuhkan dana darurat? Kini pinjam Rp1 juta di pinjol bayar lebih ringan. Tentunya kabar gembira ini dapat Anda manfaatkan dengan baik sehingga kedepannya tidak terjadi gagal bayar.

Pinjaman online atau pinjol telah jadi tren popular bagi siapa saja yang membutuhkan dana dalam waktu singkat. Namun seringkali para calon debitur lupa untuk mempertimbangkan kemampuannya membayar sebelum mengajukan pinjol.

Akibatnya, banyak dari mereka yang mengalami gagal bayar yang menyebabkan banyaknya teror dan ancaman yang datang. Parahnya, mereka melakukan pinjaman dengan limit besar pada aplikasi pinjol ilegal yang biasanya memiliki bunga lebih tinggi dan pembiayaan yang tidak transparan.

Hal tersebut tentu sangat merugikan bagi debitur dan kerabat baik secara psikis maupun materi. Maka dari itu, sebelum melakukan pinjaman online atau pinjol diharapkan para calon debitur melakukan riset sederhana untuk memastikan aplikasi pinjol terdaftar dan diawasi OJK.

BACA JUGA:Jika DC Pinjol Mulai Spam Telepon Anda, Begini Cara Penangkal Jitu yang Bisa Anda Lakukan

Peraturan pinjol terbaru

Pemerintah telah mengatur besaran bunga dari pinjaman online yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/2023 dan peta jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan bahwa peta jalan dan SE OJK ini kedepannya akan menjadi penentu bagi industry. Apakah industry benar-benar kuat, merespon dengan tepat, kepercayaan, bertanggung jawab dan melebihi ekspektasi seluruh masyarakat. 

Di dalam SE OJK yang terbaru, dikatakan bahwa besaran bunga peer to peer lending (P2P) kini telah diatur oleh OJK. Otoritas membatasi bunga pinjol hanya sekitar 0,1% hingga 0,3% per harinya.

Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau yang lebih dikenal dengan AFPI menetapkan maksimal bunga harian dari pinjol sebesar 0,4% saja per hari. Dalam SE OJK 19/SEOJK.06/2023, manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara merupakan tingkat imbal hasil.

BACA JUGA:Pinjol Ilegal Sudah Jerat 2,1 Ribu Nasabah +62, Ini Modus yang Harus Anda Waspadai

Tingkat imbal hasil yang dimaksudkan termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya yang dimaksud dan biaya lainnya. Biaya tersebut selain dari biaya denda keterlambatan, bea materai dan pajak dari pinjaman online itu sendiri.

Batasan dari bunga pinjol untuk pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari 1 tahun sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan. Nilai pendanaan yang dimaksudkan adalah yang tercantum dalam perjanjian pendanaan yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.

Apakah benar pinjam Rp1 juta di pinjol bayar lebih ringan?

Sumber: