Pidana 6 Tahun Bagi DC Pinjol yang Hina Nasabahnya, Jika Bertemu Segera Laporkan ke Pihak Berwenang
Pidana 6 Tahun Bagi DC Pinjol yang Hina Nasabahnya, Jika Bertemu Segera Laporkan ke Pihak Berwenang-ekonomi-radar tegal
Pelanggan juga dapat melaporkan kejadian tersebut ke OJK melalui situs web OJK atau melalui aplikasi OJK Mobile.
OJK akan menindaklanjuti laporan tersebut dan mengambil tindakan tegas terhadap DC pinjol yang terbukti melakukan pelanggaran.
Selain melaporkan ke pihak berwajib, nasabah juga dapat melakukan upaya preventif untuk menghindari terjadinya penghinaan dan ancaman dari DC pinjol. Berikut adalah beberapa tipsnya:
- Pastikan bahwa pinjaman online yang Anda gunakan terdaftar di OJK.
- Bacalah dengan cermat syarat dan ketentuan pinjaman online sebelum mengajukan pinjaman.
- Jangan pernah memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak Anda kenal.
- Jika Anda menerima telepon atau pesan dari DC pinjol, hindari untuk terlibat dalam percakapan yang bersifat emosional.
BACA JUGA:9 Pinjol Legal dengan Tenor Panjang Tanpa DC Lapangan, Tak Perlu Takut Teror
BACA JUGA:DC Pinjol Akan Lakukan Kekerasan Jika Nasabah Nunggak? Begini Penjelasan dari OJK
Penutup
Praktik penghinaan dan ancaman yang dilakukan oleh DC pinjol merupakan tindakan ilegal yang harus diberantas. Nasabah yang menjadi korban penghinaan dan ancaman dari DC pinjol dapat melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib untuk mendapatkan perlindungan hukum.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: