5 Fakta yang Tersimpan Mengenai Pinjaman Online Legal Dan Ilegal
Fakta mengenai pinjol legal dan ilegal (foto: pixabay)--
3. Waktu utang pinjaman online boleh ditagih
Ketiga, fakta yang harus diketahui adalah mengenai lama waktu hutang pinjol yang boleh ditagih. Maksudnya pihak pinjaman online boleh menagih kepada nasabahnya yang menunggak utang adalah selama 90 hari.
Jadi dalam waktu 90 hari tersebut pihak pinjol boleh melakukan penagihan, namun setelah lewat 90 hari hutang tersebut hangus dan pihak pinjol tidak diperbolehkan menagih kembali. Tapi perlu diketahui, bahwasannya ketika lewat 90 hari tersebut bukan berarti utang kalian tidak perlu dibayarkan.
Namun kewajiban tersebut penting untuk dibayarkan hingga lunas oleh debitur kepada platform pinjol terkaitnya.
BACA JUGA: Jeratan Pinjol Merajalela, 70 Persen Nasabahnya adalah Anak Muda!
4. Hitungan denda yang diberikan kepada debitur
Keempat, ketika debitur telat atau menunggak utang yang seharusnya dibayarkan kepada pihak pinjol maka debitur tersebut akan mendapatkan denda. Untuk hitungan dendanya sendiri akan diberikan sejumlah 0,1% per harinya sebagai pendanaan produktif.
Sedangkan untuk pendanaan konsumtif diketahui akan dilakukan dengan tahapan dan akan mendapatkan besaran denda 0,3% per harinya.
5. Jumlah platform pinjol yang boleh diajukan
Kelima, untuk masing - masing debitur diberikan jumlah maksimal platform yang boleh diajukan yakni 3 platform. Jadi debitur tidak boleh mengajukan pinjaman lebih dari 3 platform, hal tersebut untuk mengatasi adanya kebiasaan yang dilakukan oleh debitur yakni gali lubang tutup lobang.
Nah itu dia tadi 5 fakta yang tersimpan mengenai pinjaman online legal dan ilegal. Semoga bermanfat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: