Saling Tantang Lewat Medsos, Remaja di Brebes Alami Luka Dalam Bentrok 2 Kelompok
Kedua terduga pelaku (kaos biru) yang terlibat aksi tawuran yang mengakibatkan seorang remaja mengalami luka-luka akibat sabetan senjata tajam (sajam).(istimewa)--
RADAR TEGAL - Aksi tantang di media sosial (medsos) yang berujung aksi tawuran antar dua kelompok terjadi di Kabupaten Brebes. Akibatnya, seorang remaja mengalami luka-luka akibat terkena senjata tajam (sajam).
Seorang remaja berinisial SMH, 19 tahun yang merupakan warga Kecamatan Bulakamba ini menjadi korban pengeroyokan menggunakan senjata tajam oleh kelompok remaja lainnya. Akibatnya, korban mengalami luka akibat sabetan sajam.
Di antaranya, luka pada telapak tangan kanan, kiri dan pergelangan tangan. Dalam kejadian tersebut, dua pelaku berhasil diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes dan Unit Reskrim Polsek Tanjung.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Brebes, Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq melalui Kasat Reskrim AKP Angga Surya Saputra didampingi Katim Resmob Aiptu Titok Ambar Pramono menjelaskan, kejadian tersbeut terjadi di Desa Luwunggede, Kecamatan Tanjung sekira pukul 04.15 WIB, Sabtu 11 November 2023 lalu. Kedua kelompok, sebelumnya bertemu hingga akhirnya terjadi aksi saling serang di lokasi tersebut.
BACA JUGA: Marak Tawuran Pelajar, MKKS SMK Kabupaten Tegal Bikin Film Kajogan
"Dari laporan korban, kurang 24 jam tim gabungan berhasil mengamankan dua terduga pelaku. Yakni, berinisial ER, 20 tahun dan IF, 19 tahun. Keduanya, warga Kecamatan Losari Kabupaten Brebes," ungkapnya kepada awak media.
Untuk kronologi, kata dia, berawal dari laporan dari korban yang menjadi sasaran pengeroyokan menggunakan senjata tajam oleh kelompok pelaku. Sebelumnya, korban dan 12 rekannya mengendarai sepeda motor dari timur ke arah barat.
Sesampainya perbatasan Desa Rungkang, bertemu dengan kelompok pemuda yang mengendarai sepeda motor sebanyak 20 orang dari barat ke arah timur.
"Karena kalah jumlah, korban bersama teman lainnya kembali ke arah timur. Namun, langsung dikejar kelompok lawan yang membawa senjata tajam," jelasnya.
BACA JUGA:ABH Kasus Tawuran di Brebes Divonis 1 Tahun 10 Bulan, Keluarga Korban Histeris: Tidak Adil!
Setelah saling kejar, tepat di lokais kejadian salah satu pelaku menendang sepeda motor milik Korban sehingga terjatuh. Kemudian, pelaku lain menyabetkan sajam ke korban yang mengenai tangannya, pelaku lain merusak sepeda motor korban. Selain itu, korban lari untuk menyelamatkan diri.
"Selain pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, sebuah jaket warna hitam, satu unit sepeda motor Vario hitam, satu sepeda motor Beat hitam, dan empat senjata tajam jenis clurit panjang (parang-red)," jelasnya.
Angga Surya Saputra menambahkan, akibat perbuatannya dua pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka. Ancaman hukumannya, maksimal 9 tahu dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Mengantisipasi insiden serupa, masyarakat diimbau untuk lebih memperketat pengawasan kepada anaknya. Khususnya, agar memantau pergaulan anak di atas jam malam mengingat peristiwa pengeroyokan terjadi pada dinihari.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: