7 Kategori Orang yang Dilarang Mengajukan Pinjol, Cek Apakah Anda Termasuk di Dalamnya?

7 Kategori Orang yang Dilarang Mengajukan Pinjol, Cek Apakah Anda Termasuk di Dalamnya?

7 Kategori Orang yang Dilarang Mengajukan Pinjol, Jangan Sampai Kamu Termasuk-ekonomi-radar tegal

KTP merupakan salah satu dokumen identitas yang wajib dimiliki oleh setiap orang di Indonesia. KTP digunakan oleh perusahaan pinjol untuk melakukan verifikasi identitas calon peminjam. Karena itu, orang yang tidak memiliki KTP dilarang mengajukan pinjol.

BACA JUGA: Hati-hati! Mahasiswa yang Terjerat Pijol Bakal di Drop Out dari Kampus? Ini Faktanya

BACA JUGA: Benarkah Pinjol Ilegal akan Sebar Data Mahasiswa yang Nunggak dan Galbay? Berikut Faktanya

3. Orang yang Memiliki Riwayat Kredit Buruk

Riwayat kredit buruk merupakan salah satu faktor yang dipertimbangkan oleh perusahaan pinjol dalam memberikan pinjaman. Oleh karena itu, orang yang memiliki riwayat kredit buruk dilarang mengajukan pinjol.

Riwayat kredit buruk merupakan salah satu faktor yang dipertimbangkan oleh perusahaan pinjol dalam memberikan pinjaman. Riwayat kredit buruk menunjukkan bahwa seseorang memiliki risiko tinggi untuk tidak mampu melunasi pinjamannya.

Sehingga orang yang memiliki riwayat kredit buruk dilarang mengajukan pinjol.

4. Orang yang Terdaftar sebagai Debitur Macet

Debitur macet merupakan debitur yang tidak mampu melunasi pinjamannya tepat waktu. Oleh karena itu, orang yang terdaftar sebagai debitur macet dilarang mengajukan pinjol.

Debitur macet merupakan debitur yang tidak mampu melunasi pinjamannya tepat waktu. Debitur macet memiliki risiko tinggi untuk tidak mampu melunasi pinjamannya kembali. Oleh karena itu, orang yang terdaftar sebagai debitur macet dilarang mengajukan pinjol.

BACA JUGA:9 Pinjol Legal dengan Tenor Panjang Tanpa DC Lapangan, Tak Perlu Takut Teror

BACA JUGA:DC Pinjol Akan Lakukan Kekerasan Jika Nasabah Nunggak? Begini Penjelasan dari OJK

5. Orang yang Sedang Menjalani Proses Hukum

Orang yang sedang menjalani proses hukum dilarang mengajukan pinjol karena dianggap memiliki risiko tinggi.

Orang yang sedang menjalani proses hukum dilarang mengajukan pinjol karena dianggap memiliki risiko tinggi. Hal ini dikarenakan orang yang sedang menjalani proses hukum dapat ditangkap atau dipenjara sehingga tidak dapat melunasi pinjamannya.

Sumber: