Tuntut Kenaikan UMK 40 Persen, Buruh Brebes Kompak Datangi Kantor DPRD

Tuntut Kenaikan UMK 40 Persen, Buruh Brebes Kompak Datangi Kantor DPRD

Sekelompok buruh di Kabupaten Brebes menuntut kenaikan UMK 2024 naik 40 persen.(istimewa)--

RADAR TEGAL - Menuntut ada kenaikan UMK sebesar 40 persen, sekelompok buruh di Kabupaten Brebes menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD, Selasa 14 November 2023. Para buruh yang mendatangi DPRD tersebut tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Militan (Sebumi) dan merupakan karyawan salah satu pabrik. 

Menggunakan sepeda motor, para buruh tiba di kantor DPRD Brebes sekitar pukul 10.00 WIB. Setiba di kantor DPRD, massa langsung berbaris dan membentangkan berbagai poster dan spanduk.

Ketua Sebumi Bambang Suhendi kepada wartawan mengatakan, aksi tersebut tidak lain agar ada kenaikan UMK Brebes 2024 mendatang naik sebesar 40 persen dari UMK 2023 Rp20,018 juta.

"Aksi ini agar DPRD dan pemerintah bisa menetapkan UMK layak. Usulan kami sebagai anggota Sebumi, UMK di Brebes tahun 2024 dinaikkan 40 persen dari Rp2,018 juta (UMK saat ini)," ungkapnya.

BACA JUGA:Jelang Penetapan UMK, Disperinstransnaker Sosialisasi Struktur Skala Upah Perusahaan di Kabupaten Tegal

Dia menjelaskan, usulan kenaikan UMK 40 persen itu lantaran menyesuaikan harga bahan pokok yang tengah melambung. Dengan adanya kenaikan harga bahan pokok, banyak buruh yang tidak bisa mencukupi kebutuhan hidup.

"Kita lihat sekarang, harga beras melambung harganya. Dengan UMK sekarang, buruh tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup," tandasnya.

Tuntutan lainnya, para buruh meminta pemerintah agar menurunkan harga sembako. Serta membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi kaum laki laki.

Menanggapi tuntutan buruh, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Edy Suryono menjelaskan, kalau usulan penetapan UMK sudah dijadwalkan dan akan dibahas bersama dengan pihak terkait pada Kamis lusa. Harapannya, nanti akan menghasilkan keputusan yang baik bagi buruh maupun perusahaan.

BACA JUGA:Penetapan UMK Kabupaten Tegal 2024 Tunggu Revisi PP Pengupahan Selesai

"Mudah-mudahan akan menghasilkan keputusan yang baik dan diterima olah buruh dan perusahaan," jelasnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Brebes, Warsito Eko Putro menyampaikan kalau penetapan upah mengacu PP nomor 51 tahun 2023. Di PP itu, kata dia, sejumlah formula untuk menghitung besaran UMK yang akan ditetapkan ada.

Sehingga, penetapan besaran UMK 2024, lanjut Eko, harus memperhatikan beberapa indikator, seperti inflasi sampai pertumbuhan ekonomi.

"Ada PP Nomor 51 tahun 2023 yang mengatur tentang pengupahan. Disitu ada formula untuk menghitung UMK. Jadi kita tegak lurus ke peraturan," pungkasnya. (*)

Sumber: