Penetapan UMK Kabupaten Tegal 2024 Tunggu Revisi PP Pengupahan Selesai

Penetapan UMK Kabupaten Tegal 2024 Tunggu Revisi PP Pengupahan Selesai

Kasi Pengupahan Dinas Perintrasnaker Kabupaten Tegal mencermatihasil zoom meeting terkait RPP Pengupahan.-Hermas Purwadi-

RADAR TEGAL - Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan belum kunjung tuntas. Padahal, keberadaannya menjadi landasan hukum penghitungan dan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024. 

Kepala Disperintransnaker Kabupaten Tegal Riesky Trisbiyantoro melalui Kasi Upah Heri Eko Setyawan menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perubahan PP 36 tahun 2021 tersebut kini telah  melewati harmonisasi untuk bisa segera diajukan penandatanganan oleh presiden.

"Proses harmonisasi tersebut dilakukan secara berjenjang  untuk bisa diajukan kepada presiden. Kami yang didaerah untuk pelaksanaannya harus menunggu keputusan yang disetujui oleh pemerintah pusat. Setelah draf RPP usai diharmonisasi dan disetujui oleh pemerintah pusat, baru bisa disosialisasikan," ujarnya Rabu 1 November 2023. 

Diakui dalam gelaran zoom meeting yang sempat dilakukan Kemenaker dengan semua dinas yang membidangi ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga dibahas soal struktur materi.

BACA JUGA:48 Hektar Hutan Lindung di Kabupaten Tegal Rusak Akibat Perambahan, Begini Analisa Dampaknya

"Dalam struktur materi tersebut terdapat 23 pasal yang terinci 13 pasal perubahan dan 10 pasal baru. Ubahan PP tersebut terkait formula penghitungan upah minumum, struktur dewan pengupahan tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, serta struktur skala upah," cetusnya.  

Menurutnya pengumuman upah minimum provinsi (UMP) biasanya dilakukan pada bulan November, sedangkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) biasanya ditetapkan pada Desember. Lalu, waktu berlakunya UMP dan UMK adalah awal tahun berikutnya.

"Sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang kini telah ditetapkan menjadi undang-undang (UU), formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu," cetusnya. 

Menurutnya, sebelumnya, UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja tidak mengatur variabel indeks tertentu. 

BACA JUGA:DPRD Minta Target APBD 2024 Kabupaten Tegal Harus Terealisasi, Begini Tanggapan Pemkab

"Upah minimum sebelumnya, yang diatur dalam PP No 36/2021 dan merupakan turunan UU No 11/2020, ditentukan berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi serta mempertimbangkan variabel batas atas dan batas bawah upah minimum," ungkapnya. (adv) 

Sumber: