Barang Bukti 30 Perkara Tindak Pidana Umum Dimusnahkan, Terdapat Narkoba dan Senapan!

Barang Bukti 30 Perkara Tindak Pidana Umum Dimusnahkan, Terdapat Narkoba dan Senapan!

BARANG BUKTI- Kajari Kabupaten Tegal Ramdoni SH MH memimpin pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum di halaman belakang kantor Kejari.-HERMAS PURWADI-radartegal.disway.id

Untuk barang bukti berupa senapan angin sebanyak 1 buah dimusnahkan dengan cara digerinda. Hal yang sama juga dilakukan untuk barang bukti berupa celurit, golok, dan pisau.

"Semua barang bukti yang telah dihancurkan secara bersama dimusnahkan dengan cara dibakar," ungkapnya. (*)

Sumber: