Deadlock, Mediasi Protes Tower BTS Bakal Digelar Lagi dengan Menghadirkan Vendor
Mediasi persoalan tower BTS di Kelurahan Debong Lor--
RADAR TEGAL - Upaya mediasi keberadaan tower BTS di Jalan Metro Gang Sinta RT01 RW01 Kelurahan Debong Lor Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal yang digelar Senin 2 Oktober 2023 menemui jalan buntu. Pihak pemilik tanah maupun pemilik lahan masih bersikukuh dengan pendirian masing-masing.
Karenanya, mediasi akan digelar kembali pada Kamis 5 Oktober 2023 mendatang. Rencananya, mediasi akan menghadirkan pihak vendor sebagai pengelola tower BTS tersebut.
Hadir dalam mediasi tersebut Camat Tegal Barat Edi Sudirman, Kapolsek Tegal Barat Kompol Aries Heryanto dan Danramil Tegal Barat Kapt. Inf. Suharto. Selain itu, hadir pula perwakilan warga terdampak dan pemilik lahan.
Koordinator Warga Mesi Rahardjo mengatakan pihaknya hanya mengajukan dua tuntutan. Kompensasi karena sudah terlanjur perpanjangan secara sepihak dan tidak ada lagi kontrak baru jika sudah habis masanya.
"Sebetulnya kami merasa keberatan dengan perpanjangan itu. Namun, karena sudah terlanjur kami hanya minta kompensasi selayaknya dan tidak ada perpanjangan kontrak lagi,"katanya.
Menurut Mesi, pihaknya meminta kepada pemilik lahan kompensasi sebesar Rp10 juta per rumah. Saat ini, total ada 26 rumah yang terdampak keberadaan tower BTS dalam radius 30 meter.
"Ada 26 rumah yang terdampak dan jaraknya di dalam radius 30 meter dari tower,"katanya.
Menurut Mesi, karena tidak ada titik temu maka pihaknya menunggu mediasi yang selanjutnya dengan menghadirkan vendor. Pihaknya berharap, nanti ada titik temu dan persoalan ini akan segera selesai.
"Kami sebenarnya ingin persoalan ini segera selesai. Karena warga sudah lama menunggu,"jelasnya.
Pemilik lahan Eko Hartoyo mengatakan perpanjangan kontrak memang dilakukan secara internal antara dia dengan vendor. Kemudian, pihaknya sudah pernah ingin memberikan kompensasi kepada warga tetapi ditolak.
"Kami sebenarnya sudah pernah menawarkan kompensasi tetapi warga menolak,"ujarnya.
Menurut Eko, kalau warga menuntut kompensasi Rp10 juta maka pihaknya sangat keberatan. Dia hanya menawarkan tali asih sebesar Rp1 juta, karena ada tuntutan tidak ada perpanjangan pada 2033 mendatang setelah kontrak habis.
Camat Tegal Barat Edi Sudirman mengatakan mediasi yang pihaknya fasilitasi tidak menemui kesepakatan. Sebab, dari warga terdampak tower BTS minta kompensasi sebesar Rp10 juta, sementara dari pihak pemilik lahan hanya sanggup Rp1 juta.
"Karenanya, kami akan menggelar mediasi kembali dengan menghadirkan pihak vendor. Sehingga, harapannya nanti ada jalan keluar yang baik,"ujar Edi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: