Pemutihan BI Checking: Rincian Skor Kredit dan Langkah Pemutihan

Pemutihan BI Checking: Rincian Skor Kredit dan Langkah Pemutihan

Pemutihan BI Checking--

RADAR TEGAL – Pemutihan BI checking diperlukan supaya Anda terhindar dari tidak disetujuinya pengajuan kredit dari bank atau lembaga keuangan lainnya. Berikut ini cara memutihkan BI Checking.

Ketika Anda mengajukan kredit pada bank, biasanya dalam prosesnya mensyaratkan BI Checking, baik mengajukan Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KRP), ataupun kartu kredit.

BI checking sendiri merupakan infromasi debitur individual (IDI) histori yang mencatat lancara tau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas).

Dulunya, BI Checking merupakan salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam sistem informasi debitur (SID) yang mana informasi kredit nasabah tersebut saling dipertukarkan antara bank dan lembaga keuangan.

BACA JUGA: 5 Pinjol Tanpa BI Checking dengan Bunga Pinjaman Ringan Mulai Dari 0,4 Persen Saja, Cek Selengkapnya

Adapun informasi yang dipertukarkan di SID berupa identitas debitur agunan, pemilik, dan pengurus badan usaha yang menjadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran cicilan kredit, hingga catatan kredit macet.

Jadi, setiap bank dan lembaga keuangan yang sudah terdaftar dalam Biro Informasi Kredit  (BIK) bisa mengakses seluruh informasi di SID termasuk BI Checking.

Data-data nasabah tersebut nantinya diberikan oleh anggota BIK ke BI setiap bulannya, kemudian akan dikumpulkan secara berkala oleh BI dan diintegrasikan dalam sistem SID. Kini SID sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.

Nah, dalam SLIK ini berupa layanan informasi riwayat kredit nasabah perbankan atau lembaga keuangan lainnya yang disebut  dengan layanan informasi debitur (iDEB).

BACA JUGA: 6 Pinjaman Online Cepat Cair Tanpa BI Checking, Bisa Dimanfaatkan Jika Tiba-tiba Butuh Uang Mendesak

Nah, dalam iDEB ini, bank atau lembaga pembiayaan serta keuangan memiliki akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).

Dari SID ini  berisi mengenai informasi yang mana setiap nasabah debitur yang pernah mengajukan kredit akan diberikan skor berdasarkan catatan kreditnya.

Adapun penentuan skor kredit bisa dilihat dari catatan kolektibilitas si calon debitur. Nah, skor yang diberikan dihitung dari 1 hingga 5. Melansir dari cimbniaga.co.id, berikut pembagian kredit berdasarkan skornya dalamm BI checking.

Rincian Skor Kredit Berdasarkan BI Checking

  1. Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
  2. Skor 2: Kredit DPK atau Kredit Dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
  3. Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
  4. Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
  5. Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

BACA JUGA: Rekomendasi Aplikasi Pinjol Tanpa BI Checking yang Bisa Digunakan Nasabah Galbay

Tahukah Anda bahwa buruknya BI Checking atau IDI  Historis dnegan mendapatkan skor 3 karena adanya cicilan yang tidak Anda bayarkan atau tertunggak.

Hal ini tentu bisa mengganggu ketika Anda ingin mengajukan kredit. Namun, BI Checking dengan skor buruk juga bisa menjadi bersih dengan melakukan sejumlah hal berikut ini.

Pemutihan BI Checking

1. Pemutihan BI Checking: Cicilan kredit atau utang yang tertunggak segera dilunasi

Langkah pertama pemutihan BI Checking ini harus Anda lakukan karena pada bank manapun Anda mengajukan kredit, dijamin tidak akan mendapatkan persetujuan apabila skor atau kualitas catatan kredit Anda masih buruk.

2. Pemutihan BI Checking: Pantau BI Checking

Setelah Anda melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang, maka langkah pemutihan BI Checking berikutnya yakni dengan memantau BI Checking Anda dan perhatikan apakah skor mengalami  perubahan atau tidak. Apabila belum ada yang berubah, Anda bisa mengajukan komplain ke bank di mana Anda mengambil kredit, ya.

BACA JUGA: Pinjol Tanpa BI Checking Apakah Aman? Berikut Prosedur yang Wajib Kamu Tau Sebelum Mengajukan

3. Pemutihan BI Checking: Membuat Surat Klarifikasi

Langkah untuk melakukan pemutihan BI Checking selanjutnya yakni dengan membawa surat penjelasan atau klarifikasi dari bank di mana Anda akan mengajukan kredit. Kemudian konfirmasikan ke OJK bahwa Anda telah menuntaskan kewajiban kredit. Lalu tunggu hingga BI Checking Anda dinyatakan benar-benar bersih.

Demikian ulasan mengenai pemutihan BI Checking. Semoga bermanfaat. (*)

Sumber: