Dibahas Lebih dari Setahun, Perda Kabupaten Tegal tentang Bangunan Gedung Akhirnya Disahkan

Dibahas Lebih dari Setahun, Perda Kabupaten Tegal tentang Bangunan Gedung Akhirnya Disahkan

PENGESAHAN- Ketua DPRD Kabupaten Tegal Moh Faiq bersama Asisten I Setda Suspriyanti dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Rudi Indrayani menunjukkan Perda Kabupaten Tegal tentang Bangunan Gedung yang telah disahkan, Senin 6 November 2023.-YERI NOVELI-radartegal.disway.id

RADAR TEGAL- Setelah dibahas lebih dari setahun, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal tentang Bangunan Gedung akhirnya disahkan, Senin 6 November 2023. Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Tegal.

Sebelum perda Kabupaten Tegal tersebut disahkan, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tegal Didi Permana melalui anggotanya Lina Agustina membacakan hasil pembahasan Ranperda tentang Bangunan Gedung itu.

Disebutkan, bahwa pembahasan rancangan perda Kabupaten Tegal tersebut sudah berlangsung selama lebih dari satu tahun. Dengan begitu, langkah selanjutnya ada di tangan Bapemperda. 

Karena sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2018 pasal 64 ayat (4) bahwa masa kerja Pansus hanya satu tahun. Sementara pembahasan rancangan perda Kabupaten Tegal ini, sudah melebihi dari satu tahun. 

BACA JUGA:Tiga Raperda Baru Dibahas DPRD Kabupaten Tegal Tahun 2023, Bulan Desember Harus Sudah Sah!

Maka Ranperda Bangunan Gedung diambil alih oleh Bapemperda dan semua tahapan terkait mekanis pembentukan peraturan daerah sudah dilalui semua dengan baik dan benar.

Selain itu, draf Ranperda Bangunan Gedung ini juga sudah disesuaikan dengan hasil fasilitasi dari gubernur. Maka Pimpinan Bapemperda DPRD Kabupaten Tegal dan OPD Teknis terkait sepakat mengambil keputusan bahwa rancangan perda Kabupaten Tegal ini dinyatakan telah selesai dibahas.

Setelah membacakan risalah itu, ketua DPRD Kabupaten Tegal meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPRD. 

"Apakah Ranperda tentang Bangunan Gedung ini sepakat disahkan menjadi perda?" kata Faiq kepada seluruh anggota DPRD.

BACA JUGA:Bisa Gunakan Media Massa, Sosialisasi Perda Kabupaten Tegal Harus Massif

Setelah disepakati oleh pimpinan dan anggota DPRD, Ranperda itu akhirnya disahkan menjadi Perda Kabupaten Tegal.

Sekretaris DPRD Kabupaten Tegal Untung Subagyo menambahkan, setelah Ranperda ini menjadi Perda Kabupaten Tegal, maka selanjutnya akan diserahkan ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal agar bisa langsung dijalankan.

"Perda sudah disahkan, tinggal nanti disosialisasikan dan dijalankan," ucapnya. 

Diketahui, rapat pengesahan perda Kabupaten Tegal tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tegal Moch Faiq dan didampingi Wakil Ketua DPRD Rudi Indrayani. Hadir dalam rapat itu, Bupati Tegal yang diwakili Asisten 1 Sekda Kabupaten Tegal Suspriyanti, sejumlah Anggota DPRD dan para kepala OPD di lingkungan Pemkab Tegal. (*)

Sumber: