Jangan-jangan KTP Anda Dipakai untuk Pinjol? Begini Cara Mengeceknya Mudah Tanpa Ribet!

Jangan-jangan KTP Anda Dipakai untuk Pinjol? Begini Cara Mengeceknya Mudah Tanpa Ribet!

Ilustrasi cara cek KTP apakah dipakai untuk pinjol atau tidak.-(Foto: Tangkapan Layar/Freepik).-

RADAR TEGAL - Inilah cara mengecek KTP apakah dipakai untuk pinjol atau tidak, jangan sampai dilewatkan. Dengan cara ini Anda dapat mengetahui apakah KTP dipakai untuk pinjol atau disalahgunakan oleh orang lain untuk tindak kejahatan.

Bagaimana cara cek KTP dipakai pinjol atau tidak? Dalam artikel kali ini, kami telah merangkum langkah-langkahnya yang harus dilakukan, simak baik-baik berikut ini.

Mengecek KTP untuk memastikan tidak disalahgunakan oleh layanan pinjaman online (Pinjol) menjadi langkah penting untuk melindungi diri dari potensi penipuan dan identitas yang disalahgunakan.

Sebagai respon terhadap kekhawatiran ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyediakan layanan yang memungkinkan individu untuk melakukan pengecekan KTP secara mandiri.

BACA JUGA:Ingin Ajukan Pinjaman di Pinjol Legal 2023? Lengkapi Dokumen dan Persyaratan Ini

Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang disediakan oleh OJK, individu dapat memverifikasi apakah KTP mereka telah digunakan untuk pinjaman online atau tidak. Berikut adalah panduan langkah demi langkah yang dapat Anda ikuti untuk mengecek keabsahan penggunaan KTP Anda:

1. Akses laman SLIK OJK

Untuk memulai proses pengecekan, buka browser di ponsel atau komputer Anda dan akses laman resmi SLIK OJK melalui tautan berikut: https://idebku.ojk.go.id.

2. Registrasi di SLIK OJK

Setelah berhasil mengakses laman SLIK OJK, cari dan pilih opsi "pendaftaran" yang terletak di halaman utama laman.

3. Identifikasi sebagai Perseorangan

Pada langkah ini, pilih opsi "Perseorangan" dan tentukan bahwa yang Anda verifikasi adalah KTP sebagai identitas debitur.

BACA JUGA:DC Lapangan Pinjol Tagih Utang ke Tempat Kerja, Begini Langkah Bijak yang Harus Diambil!

4. Isi Nomor KTP

Lengkapi formulir dengan memasukkan nomor KTP Anda. Setelah memastikan data yang dimasukkan benar, lanjutkan dengan mengklik opsi "selanjutnya".

5. Lengkapi Data Registrasi

Isi data registrasi dengan lengkap sesuai dengan petunjuk yang diberikan. Pastikan Anda mengisi proses BI Checking dengan benar untuk memudahkan verifikasi data.

BACA JUGA:Cara Memperbaiki AC Portable yang Rusak dan Kurang Dingin, 4 Hal Ini Bisa Membantu!

6. Unggah File KTP dan Foto Diri

Pada langkah ini, unggah file KTP dan foto diri sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh sistem. Pastikan foto yang diunggah jelas dan dapat terbaca dengan baik.

7. Tunggu Konfirmasi dari OJK

Setelah menyelesaikan proses pendaftaran, tunggu beberapa saat hingga OJK mengirimkan email konfirmasi yang berisi nomor pendaftaran Anda.

8. Lakukan BI Checking

Setelah Anda menerima nomor pendaftaran, Anda dapat melakukan BI Checking melalui status layanan yang tersedia di laman SLIK OJK.

9. Tunggu Hasil BI Checking

OJK akan memproses hasil BI Checking dalam waktu paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran. Pastikan Anda memantau status pemeriksaan secara berkala untuk memastikan bahwa proses verifikasi sedang berjalan.

BACA JUGA:Sangat Efektif Dikala Kepepet, Rupanya ini 3 Manfaat Mengajukan Pinjol!

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat secara efektif mengecek apakah KTP Anda telah digunakan untuk pinjaman online tanpa harus melalui proses yang rumit. Melalui layanan SLIK OJK, Anda dapat melindungi identitas pribadi Anda dari penyalahgunaan dan risiko penipuan yang mungkin timbul.

Selalu pastikan untuk secara teratur memeriksa dan memantau penggunaan data pribadi Anda untuk memastikan keamanan finansial dan identitas pribadi Anda. Demikian cara mengecek KTP apakah dipakai untuk pinjol atau tidak yang telah kami rangkum, semoga membantu dan bermanfaat. (*)

Sumber: