Ingin Ajukan Pinjaman di Pinjol Legal 2023? Lengkapi Dokumen dan Persyaratan Ini

Ingin Ajukan Pinjaman di Pinjol Legal 2023? Lengkapi Dokumen dan Persyaratan Ini

5 Dokumen dan Syarat Pinjaman Pinjol Legal 2023--freepik and personal editing By Canva

RADAR TEGAL - Kamu bingung kenapa pinjaman kamu selalu tertolak oleh pinjol legal 2023? Mungkin kamu melewatkan hal penting berikut ini.

Pinjol legal 2023 tentunya sudah aman karena sudah resmi dari OJK. Kamu sudah tidak khawatir ketika meminjam di tempat ini.

Namun, pengajuan di pinjol legal 2023 ini terkadang gagal terus karena kamu melewatkan syarat dan dokumen ini. Kamu lebih fokus pada pinjaman kamu hingga melupakan hal sepele seperti syarat.

Pada artikel ini radartegal.disway.id akan membahas tentang 5 dokumen dan syarat yang wajib di pinjol legal 2023. Perhatikan beberapa hal berikut ini agar pinjaman kamu di ACC.

BACA JUGA:Intip Suku Bunga Pinjol Legal Terbaru 2023 Di Indonesia dan Biaya Tambahan lainnya, Nasabah Perlu Hati-hati

BACA JUGA:DC Pinjol Legal Tak Akan Datang Ke Rumah Kalau Kamu Perhatikan 5 Hal Berikut Ini, Cek Sekarang!

Dokumen dan syarat untuk pinjaman di pinjol legal 2023

1. Seorang WNI dan Ber-KTP

Syarat pertama dan paling utama adalah memiliki KTP dan berwarga negara Indonesia. Kamu tentunya sudah tahu tentang hal ini.

Namun, kamu perlu menggunakan KTP asli saat pengajuan. Jangan gunakan KTP orang lain saat pengajuan karena bisa langsung tertolak.

2. Sudah melewati batas usia

Kebanyakan nasabah terkadang lupa bahwa mereka harus memenuhi batas minimum dan maksimum usia. Biasanya setiap perusahaan juga memiliki kebijakan yang berbeda.

Biasanya rata-rata perusahaan menerapkan batas usia 21 tahun. Jika kamu sudah melebihi batas minimal tentunya akan mudah dalam pengajuan.

BACA JUGA:5 Pinjol Tanpa BI Checking Terbaru November 2023, Kabarnya Tak Punya DC Lapangan Juga Loh

BACA JUGA:5 Pinjol Tanpa BI Checking Tahun 2023 dengan Bunga Rendah, Nomor 4 Jadi Pilihan Kaum Galbay

3. Tidak masuk daftar hitam di pinjol legal 2023

Maksud dari daftar hitam adalah pelanggan atau nasabah yang tidak patuh dalam mebayar tagihan. Biasanya orang yang seperti ini akan kesulitan dalam meminjam.

Oleh karena itu sebaiknya kamu harus tetap membayar tagihan. Tidak hanya membayar, tapi juga tepat waktu dalam membayar.

4. Punya pekerjaan tetap

Sumber: