48 Hektar Hutan Lindung di Kabupaten Tegal Rusak Akibat Perambahan, Begini Analisa Dampaknya

48 Hektar Hutan Lindung di Kabupaten Tegal Rusak Akibat Perambahan, Begini Analisa Dampaknya

Kalak BPBD Kabupaten Tegal usai menerima audiensi Aliansi Hutan Lindung mencari solusi paska rusaknya hutan lindung di lereng Gunung Slamet.-Hermas Purwadi-

RADAR TEGAL - Dampak dari maraknya aktivitas perambahan hutan di Kabupaten Tegal, mengakibatkan puluhan hektare (Ha) hutan lindung rusak. Kondisi tersebut terlihat di kawasan lereng Gunung Slamet yang masuk wilayah Kecamatan Bumijawa. 

Dari data yang ada kerusakan hutan lindung mencapai luasan 48 hektare. Semuanya rusak dampak dari perambahan hutan.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Tegal Elliya Hidayah mengatakan, sempat menerima audiensi dari Aliansi Hutan Lindung untuk mengetahui kondisi terkini dan mencari upaya solusi penanganannya. 

"Kami telah menyusun bahan rapat upaya penyelesaian penanganan hutan lindung pasca perambahan oleh masyarakat secara komprehensif dan berkelanjutan tingkat Kabupaten Tegal," ujarnya Rabu 1 November 2023. 

BACA JUGA:DPRD Minta Target APBD 2024 Kabupaten Tegal Harus Terealisasi, Begini Tanggapan Pemkab

Menurutnya, sebagai gambaran umum bahwa faktor penyebab gerakan tanah diantaranya kondisi geologi, morfologi, vegetasi, dan aktivitas manusia. Dan yang menjadi pemicunya biasanya curah hujan, gempa bumi, gunung meletus atau getatan. 

"Menilik Dusun Sawangan Desa Sigedong Kecamatan Bumijawa yang berada di daerah lereng Gunung Slamet biasanya litologinya homogen. Tipe longsoran yang sering terjadi berupa rayapan atau amblasan lambat, longsoran tipe rotasional dan aliran bahan rimbakan atau banjir bandang serta jatuhan batu tipe cepatannya," cetusnya. 

Elliya juga menyatakan berdasarkan peta ZKGT (Zona Kerentanan Gerakan Tanah) kawasan tersebut termasuk menengah-tinggi. 

"Hal ini berpotensi banjir bandang atau aliran bahan rombakan. Artinya daerah tersebut mempunyai potensi sedang hingga tinggi dapat terjadi gerakan tanah. Pada zona ini dapat terjadi gerakan tanah jika curah hujan di atas normal. Terutama pada daerah yang berbatasan dengan lembah sungai, gawir, tebing jalan, atau jika lereng mengalami gangguan, sedangkan gerakan tanah lama dapat aktif kembal," ungkapnya. 

BACA JUGA:Pengelolaan Dana Darurat Kabupaten Tegal Harus Direncanakan Secara Intensif, DPRD: Agar Tepat Sasaran

Dia menegaskan bahwa daerah  ZKGT tinggi dalam tata ruang, tidak disarankan adanya bangunan yang mengundang konsentrasi manusia. ZKGT menengah, dapat dilakukan pembanguan dengan memperhatikan syarat teknis kestabilan lereng dan tidak mengganggu kemiringan lereng. 

"Upaya yang harus segera dilakukan untuk penanganan gundulnya hutan lindung di kawasan tersebut adalah penanaman kembali dan memelihara vegetasi berakar kuat dan dalam. Ini yang sangat disarankan pada daerah ZKGT Tinggi - Menegah," tegasnya. (adv) 

Sumber: