Aksi 4 Debt Collector Ini Bikin Geleng Kepala, Suami yang Utang Istri Jadi Korban!
CULIK ISTRI- Empat debt collector nekat menculik istri dari orang yang tengah ditagihnya.-Tangkapan Layar-
RADAR TEGAL- Aksi 4 orang debt collector alias penagih utang benar-benar bikin geleng kepala. Hanya gara-gara seorang suami berutang dan belum membayar, istri jadi korban.
Para debt collector tersebut sepakat untuk menculik seorang wanita bernama Maya Ramasari (35) di ROKAN HILIR, Riau, istri dari Sumilan yang memiliki utang. Aksi penculikan tersebut dilakukan pada Selasa 17 Oktober 2023 pukul 19.00 WIB.
Dengan tujuan menagih utang, debt collector itu berangkat menumpang sebuah mobil dan 2 unit sepeda motor mencari Sumilan. Namun, saat tiba di rumah korban, Sumilan tidak berada di rumah.
Mereka hanya mendapati istri Sumilan, yakni Maya Ramasari. Para debt collector kemudian pergi mengatur rencana untuk menculik istri Sumilan.
BACA JUGA:Waspada Sanksi Galbay Utang Pinjol, Mulai dari Bunga Mencekik Leher hingga Teror Debt Collector
Kemudian para pelaku memancing korban datang ke sebuah toko buah dengan cara melakukan pemesanan online. Korban lalu pergi mengantarkan pesanan ke toko buah tersebut.
"Para pelaku bersembunyi, begitu korban sampai di toko buah, para pelaku menyergap korban dan dimasukkan ke dalam mobil,” ungkap Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, Selasa 24 Oktober dikutip dari Disway.id.
Para pelaku lalu membawa korban ke salah satu rumah mereka. Korban lalu dikurung dalam kamar.
Aksi itu akhirnya ketahuan oleh Sumilan suami korban. Sumilan lantas melaporkan kejadian itu ke polisi.
BACA JUGA:Utang Pinjol Puluhan Juta Bisa Lunas, Ini Cara Ampuh Agar Debt Collector Kapok Menagih
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, tim Polsek Bagan Sinembah menangkap para pelaku, pada Sabtu 21 Oktober. Saat ini, keempat pelaku telah ditahan di Mapolsek Bagan Sinembah.
“Pelaku PH berperan sebagai menculik dengan menarik korban ke dalam mobil. Kemudian, MP selaku sopir mobil, RK, DH dan HT sebagai pemantau situasi,” tutupnya.
Barang bukti yang diamankan, berupa 1 unit mobil, 2 unit sepeda motor dan 1 unit handphone.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 328 dan atau Pasal 333 ayat 1 dan atau Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id