Utang Pinjol Dapat Dipenjara? Ini Fakta dan Sanksi Lainnya

Utang Pinjol Dapat Dipenjara?  Ini Fakta dan Sanksi Lainnya

Utang Pinjol--

RADAR TEGAL - Dengan banyaknya pinjol yang ada di era berkembangnya teknologi, banyak hal-hal yang perlu diperhatikan. Salah satunya utang pinjol yang dapat mengakibatkan kerugian bagi nasabah.

Namun apakah utang pinjol dapat membuat nasabah dipenjara?  Oleh karena itu jika kamu penasaran bisa simak artikel ini sampai akhir ya. Kami akan memberikan penjelasannya dalam artikel ini.

Beberapa faktor yang membuat nasabah melakukan utang pinjol memang sering dilakukan. Mulai dari bunga yang tinggi, tenor terlalu singkat, jumlah pinjamannya diatas kemampuan dan faktor lainnya. 

Oleh karena itu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah utang pinjol dapat membuat nasabah dipenjara? Berikut penjelasan yang dapat kamu simak dibawah ini.

Apakah Utang Pinjol Bisa Dipenjara?

Hingga saat ini, belum ada hukum yang mengancam nasabah jika gagal melakukan pembayaran di pinjaman online. Bahkan, nasabah yang tidak mampu membayar hutang sesuai perjanjian tidak diperbolehkan mendapat sanksi pidana penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM Pasal 19 Ayat 2.

BACA JUGA: Utang Pinjol Tuntas dengan Cara Sakti Ini! Dijamin Gak Bakal Pusing-pusing Lagi

“Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”

Kendati demikian, nasabah yang gagal melakukan pembayaran utang tetap mendapatkan sanksi lain, yakni:

• Masuk ke dalam daftar hitam OJK

Apabila Anda melakukan gagal pembayaran hutan di pinjol resmi OJK, maka salah satu sanksi yang akan didapatkan adalah masuk ke dalam blacklist atau daftar hitam. Status tersebut akan terlihat pada SLIK OJK yang bisa diakses oleh lembaga keuangan manapun.

Dengan demikian, Anda akan mengalami kesulitan jika akan mengajukan pinjaman dana lagi ke bank atau lembaga keuangan di bawah OJK.

• Bunga dan denda yang menumpuk

Sanksi selanjutnya yang wajib Anda ketahui adalah bunga atau denda dari pinjaman Anda akan terus menumpuk sehingga hutang akan semakin menggunung. Bahkan, dalam beberapa kasus pembengkakan tersebut mustahil untuk dilunasi oleh nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: