Berapa Lama Waktu untuk Utang Pinjol Hangus dengan Sendirinya? Simak Selengkapnya di Sini!

Berapa Lama Waktu untuk Utang Pinjol Hangus dengan Sendirinya? Simak Selengkapnya di Sini!

Berapa Lama Waktu untuk Utang Pinjol Hangus dengan Sendirinya? --pixabay.com/mohammed_hasan

RADAR TEGAL - Bagi para pemilik pinjaman online yang mengalami gagal bayar tentu pernah berpikir bagaimana caranya melunasi utang mereka. Namun, sebagian yang lain juga berpikir berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk utang pinjol hangus dengan sendirinya.

OJK mengungkapkan terdapat kecenderungan baru di masyarakat yang sengaja tidak membayar utang pinjol khususnya yang illegal. Mereka berpikir bahwa utang pinjol hangus dengan sendirinya dalam beberapa waktu.

Menko Polhukam Mahfud MD pernah menyampaikan bahwa masyarakat yang sudah terlanjur memiliki pinjol illegal tidak perlu melunasinya. Hal ini semakin memperkuat pernyataan bahwa utang pinjol hangus dengan sendirinya dalam beberapa waktu.

Beliau juga menambahkan bahwa jika masyarakat ditagih pinjol maka dapat langsung melaporkan ke polisi. Jadi, jika Anda memiliki pinjol illegal maka bersiap-siap utang pinjol hangus dengan sendirinya. Mengapa demikian?

BACA JUGA:Apa yang Membuat Hutang Pinjol Menumpuk? Coba Simak 5 Penjelasan Ini

Sudut pandang hukum 

Menurut Mahfud MD dalam sudut pandang hukum perdata maka pinjol illegal tidak sah. Hal ini disebabkan oleh tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif yang diatur dalam hukum perdata.

Dengan demikian, pinjaman yang diterima sejak awal tidak sah di mata hukum dan boleh untuk tidak dibayarkan. Meski begitu, penting untuk diingat bahwa hal ini tidak berlaku pada utang pinjol legal yang tercatat di OJK. 

Hal tersebut disebabkan oleh pinjaman dari pinjol legal telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku sehingga pinjaman sah di mata hukum. Selain itu, setiap pinjaman yang disalurkan juga mengikuti seluruh peraturan yang telah OJK ataupun AFPI tetapkan.

Peraturan tersebut meliputi suku bunga harian hingga praktik penagihan utang kepada para nasabahnya. Salah satunya seperti yang tertulis dalam Lampiran III SK Pengurusan AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d).

BACA JUGA:Cara Hapus Data Aplikasi Pinjol yang Tepat agar Tidak Disalahgunakan, Gak Perlu Ganti SIM Card

Dalam lampiran tersebut tertulis bahwa setiap penyedia layanan pinjol memang dilarang untuk melakukan penagihan secara langsung. Penagihan tersebut dilarang secara langsung kepada debitur atau nasabah atau peminjam uang.

Lampiran tersebut tertulis jelas"Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman,"

Dengan demikian, masa pinjol dalam menagih utang pengguna atau debitur maksimal 90 hari. Namun, hal ini seringkali membuat para debitur atau nasabah mengira utang pinjol hangus dengan sendirinya. 

Sumber: