Benarkah Utang Pinjol Bisa Hangus Jika Tidak Dibayar? Simak Penjelasannya

Benarkah Utang Pinjol Bisa Hangus Jika Tidak Dibayar? Simak Penjelasannya

Ilustrasi utang pinjol bisa hangus./Pixabay Tumisu--

RADAR TEGAL - Utang pinjol bisa hangus jika tidak dibayar dan bagaimana hukumnya dalam negara. Ternyata saat ini masih banyak masyarakat yang melakukan galbay pinjol.

Hal itu menyebabkan utang pinjol bisa hangus jika tidak dibayar. Tapi pernyataan tersebut tidak selalu benar dan harus memahami bagaimana bahaya jika gagal bayar.

Bagi masyarakat dengan utang pinjol bisa hangus jika tidak dibayar berlaku dengan syarat berikut. Tapi ketahui jika semua hal tersebut memiliki dampak yang berlaku.

Sehingga utang pinjol bisa hangus jika tidak dibayar apakah benar? Simak informasi berikut. Maka ketahui apa saja dampak jika melakukan galbay pinjol.

BACA JUGA:Ga Perlu Takut! Ini Cara Usir DC Pinjol yang Datang ke Rumah, Pasti Ampuh

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat menyampaikan jika masyarakat sudah melakukan pinjol ilegal tidak perlu membayar. Bahkan jika ada tagihan dari pihak pinjaman online bisa langsung melaporkan ke pihak kepolian.

Pinjol ilegal tidak sah dalam hutum perdata, sebab tidak memenuhi syarat yang sudah diatur. Sehingga segala pinjaman yang dilakukan oleh pengguna sudah tidak sah sejak awal.

Sehingga masyarakat pun tidak perlu membayar utang yang dilakukan dengan menggunakan pinjol ilegal. Utangpun bisa dianggap lunas karena tidak sah dimata hukum dan tidak bisa dilaporkan.

Dalam peraturan mengenai pinjaman online terdapat OJK dan AFPI. Sehingga semua pinjol harus mengikuti seluruh peraturan yang terdapat pada lembaha tersebut.

BACA JUGA:Apa Benar Pihak Kepolisian akan Jemput Nasabah Galbay Pinjol yang Tidak Sanggup Bayar? Simak Informasi Berikut

Bahkan OJK dan AFPI pun telah mengatur pinjol legal, ilegal, penagihan, bunga per hari, hingga gagal bayar. Sehingga terdapat peraturan mengenai galbay pinjol dan utang yang dianggap lunas.

Menurut Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), tertulis setiap penyedia layanan pinjol dilarang untuk melakukan penagihan secara langsung kepada peminjam.

Tapi aturan tersebut tidak berlaku untuk pinjol legal yang sudah memenuhi persayaratan dari AFPI dan OJK. Pihak pinjol legal pun berhak melakukan penagihan ke rumah dengan ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan, utang pinjol tidak perlu dibayar jika terlanjur menggunakan aplikasi pinjol ilegal karena tidak sah dimata hukum. Tapi berbeda dengan pinjol legal yang sudah memiliki izin OJK dan tergabung dengan AFPI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: