Samakan Persepsi, PT KAI Gelar FGD di Kabupaten Brebes

Samakan Persepsi, PT KAI Gelar FGD di Kabupaten Brebes

PT KAI saat menggelar FGD di Kabupaten Brebes, Kamis 19 Oktober 2023 di Hotel Gran Dian Brebes.(istimewa)--

RADAR TEGAL - Guna menyamakan persepsi terkait perlintasan sebidang, PT KAI Daerah Operasi 3 Cirebon menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Gran Dian Brebes, Kamis 19 Oktober 2023. Hadir dalam kegiatan itu, Dinas Perhubungan Brebes, camat se Kabupaten Brebes dan stakeholder lainnya.

Dalam FGD itu, diketahui selama ini perlintasan sebidang merupakan salah satu titik yang sering terjadi kecelakaan. Meski sudah ada undang-undang yang mengatur pengelolaan perlintasan sebidang, namun penyelesaian terkait keberadaan perlintasan sebidang masih belum maksimal. 

Vice President KAI Daerah Operasi 3 Cirebon Dicky Eka Priandana mengatakan, FGD ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperjelas kewenangan terkait pengelolaan perlintasan sebidang. Dalam kegiatan itu, pihaknya memberikan gambaran dan kondisi perlintasan sebidang di wilayah Kabupaten Brebes.

"Di Brebes sendiri terdapat 52 perlintasan, dengan rincian 33 dijaga dan 16 tidak dijaga serta 3 perlintasan tidak sebidang," ujarnya saat ditemui usai kegiatan FGD.

BACA JUGA:Dukung Gerakan Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan, Disdikbud Kabupaten Tegal Gelar FGD

Dari data yang ada di area itu, dalam catatan KAI, tiga tahun terakhir, kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api merenggut korban manusia sebanyak 690 kejadian. Rinciannya, korban meninggal dunia sejumlah 202 orang, luka berat sejumlah 132 orang, dan luka ringan sejumlah 184 orang. 

"Karena itu, kami mengajak sejumlah stakeholder terkait, bersama-sama bisa memperkecil insiden itu. Kehadiran dari perwakilan Instansi Pemerintah hingga tingkat camat dan desa serta Dinas Perhubungan sangat berperan nantinya membantu KAI menjaga perlintasan sebidang," ucapnya.

Dia menambahkan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2, pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya. Yaitu Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati/Wali Kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta badan hukum atau lembaga untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga. 

"Dengan kerja sama dari banyak pihak, diharapkan keberadaan perlintasan sebidang dapat segera disolusikan melalui langkah nyata dari berbagai pihak. Baik itu terkait keselamatan para pengendara ataupun keselamatan perjalanan Kereta Api," tukasnya.

BACA JUGA:FGD Asistensi Penerapan Sistem Merit Provinsi Jateng Digelar di Kota Tegal

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Brebes Budhi Darmawan mengatakan, untuk kordinasi dengan PT KAI sudah berjalan dengan baik. Di mana, Brebes sendiri terlewati dua kewenangan, yakni DAOP III dan DAOP IV.

"Di Brebes sendiri ada 41 perlintasan sebidang. Yang 23 dikelola oleh PT KAI dan 21 dikelola oleh Dishub melalui APBD. Dan kemudian ada 19 titik perlintasan yang tidak terjaga secara resmi," jelasnya. 

Hal itulah, kata dia, yang menja PR pemerintah daerah dan PT KAI. Dan dalam FGD tadi, lanjutnya, ada beberapa solusi, salah satunya menggandeng pemerintah desa untuk mengajak aprat desa dalam bersama-sama menjaga 19 perlintasan yang belum ada penjaganya secara resmi.

Ditempat yang sama, Kepala Balai Perkeretaapian Bandung Chandrawan Adhiputranto menuturkan, dalam hal ini pihaknya membina perkeretaapian di lingkup Jawa Barat. Yang menjadi konsen pihaknya dalam meningkatkan angka keselamatan, pihaknya selalu bekerja dengan seluruh stakeholder yang ada.

Sumber: