101 Pinjol Legal Baru yang Kantongi Izin Resmi OJK, 7 di Antaranya Syariah, Cek Selangkapnya di Sini

101 Pinjol Legal Baru yang Kantongi Izin Resmi OJK, 7 di Antaranya Syariah, Cek Selangkapnya di Sini

101 Nama-nama Baru Pinjol Legal yang Telah Mengantongi Izin Resmi dari OJK 7 Diantaranya Syariah, Cek Disini--Image By Freepik Then Edited Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra

RADAR TEGAL - Simak informasi seputar nama-nama baru pinjol legal yang telah dirilis dan mendapatkan izin dari OJK. Simak dibawah ini.

Tercatat sudah ada perusahaan pinjaman online atau fintech lending yang telah mendapattkan izin beroperasi dari OJK, dengan begitu sudah bisa dikatakan dari layanan pinjaman tersebut legal atau pinjol legal.

Namun terdapat satu perusahaan pinjaman online yakni Danafix yang dicabut izin usahanya menjadikan daftar pinjol legal tersebut berkurang satu dari daftar sebelumnya yang dirilis bulan Agustus kemarin.

Sedangkan untuk daftar nama-nama baru pinjol legal ini sendiri sudah dirilis sejak 11 Oktober 2023 lalu. Adapun pihak OJK menyarankan kepada masyarakat Indonesia untuk menggunakan layanan pinjaman online yang sudah berizin resmi.

BACA JUGA:Hati-hati! Pinjol Legal Akan Datangi Tempat Kerja Jika Gagal Bertemu di Rumah, Ini yang Harus Anda Lakukan

Hal ini bertujuan untuk menghindari segala resiko berbahaya yang dapat merugikan nasabah dari melalukan pinjaman selain dari layanan pinjol legal.

Adapun dari 101 nama-nama baru pinjaman online legal tersebut, 7 diantaranya terdaftar sebagai jenis usaha syariah, sedangkan yang lain merupakan jenis konvensional.

101 Nama-nama bari pinjol legal yang telah mengantongi izin OJK

1. Danamas

2. investree

3. amartha

4. DOMPET Kilat

5. Boost

6. TOKO MODAL

Sumber: