Semakin Marak Galbay, Kini OJK akan Akur Kembali Batasan Bunga Pinjol, Berapa?

Semakin Marak Galbay, Kini OJK akan Akur Kembali Batasan Bunga Pinjol, Berapa?

Ilustrasi bunga pinjol./Pixabay stevepb--

RADAR TEGAL - Maraknya pengguna aplikasi yang melakukan galbay pinjol membuat pertanyaan berapa bunga pinjaman online. Kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengatur bunga tersebut.

Bunga galbay pinjol pun akan diterbitkan ulang melalui aturan baru tentang batasan tingkat suku bunga jasa layanan fintech peer-to-peer (P2P Lending). Sehingga tidak memberatkan pengguna.

Bahkan aturan baru bunga galbay pinjol legal ini akan diterbitkan segera dan dalam waktu dekat. Sehingga OJK sedang mempersiapkan batasan (suku bunga) pada pinjol.

Aturan baru bunga galbay pinjol legal dibuat sebagai respon adanya dugaan oknum yang menetapkan bunga sampai 0,8% per hari. Padahal batas bunga pinjol yang berlaku adalah 0,4% dengan jangka kurang dari 90 hari. 

BACA JUGA:Ga Perlu Takut! Ini Cara Usir DC Pinjol yang Datang ke Rumah, Pasti Ampuh

Sedangkan jika pinjaman melebihi tenor 90 hari, bunga lebih bervariasi antara 0,1% sampai 0,2%. Harga tersebut diserahkan kepada pasar antara permintaan dan penawaran.

Tapi OJK pun terus melakukan intervernsi untuk memastikan keadilan bagi peminjam, penyedia, dan platform. Sehingga dengan adanya kabar bunga yang melebihi batas akan dikoordinasi dengan AFPI.

Koordinasi yang dilakukan sebagai imbauan agar anggota mematuhi batasan bunga yang sudah ditetapkan. Sehingga adanya keseimbangan antara semua pihak yang bersangkutan.

Selain itu, jika ada pinjol yang masih melanggar suku bunga pinjaman tidak sesuai batasan akan dikenakan saksi. Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menyebutkan bahwa tingkat bunga maksimal perhari adalah 0,4%. 

BACA JUGA:Apa Benar Pihak Kepolisian akan Jemput Nasabah Galbay Pinjol yang Tidak Sanggup Bayar? Simak Informasi Berikut

Pernyataan tersebut juga ditujukan untuk membantah Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mengenai dugaan suku bunga flat 0,8% per hari.

Lebih lanjut, untuk masyarakat yang ingin menggunakan pinjol harus lebih berhati-hati dan perhatikan apakah aplikasi tersebut legal atau tidak. Berikut ini ciri pinjol aman dan berizin OJK.

1. Terdaftar di website resmi OJK

2. Tidak menawarkan pinjaman diluar aplikasi 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: