Guys, di Pemilu Serentak 2024 Nanti Ada 5 Surat Suara yang Harus di Coblos

Guys, di Pemilu Serentak 2024 Nanti Ada 5 Surat Suara yang Harus di Coblos

Komisioner KPU Kota Tegal menyampaikan hal-hal terkait Pemilu 2024--

RADAR TEGAL - Pada Pemilu serentak 2024 nanti, ada sejumlah surat suara yang akan dicoblos pemilih. Itu, nantinya untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota.

Masing-masing surat suara yang akan digunakan memiliki warna yang berbeda-beda. Sesuai dengan jenis pemilihannya.

Komisioner KPU Thomas Budiono, saat menyampaikan paparan dalam rakor linsek mengatakan pada Pemilu 2024 nanti, jumlah DPT Kota Tegal sebanyak 212.80p pemilih. Jumlah itu tersebar di 27 Kelurahan dari 4 Kecamatan yang ada.

"Para pemilih itu akan di bagi ke dalam 763 TPS. Dengan maksimal 300 pemilih tiap TPS,"katanya.

Baca Juga: Pekan Depan, Polri Mulai Gelar Operasi Mantap Brata Amankan Pemilu 2024

Menurut Thomas, Pemilu serentak 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang. Masing-masing, pemilih akan mendapatkan 5 surat suara yang akan dicoblos di bilik yang tersedia di TPS.

"Pencoblosan dilakukan 14 Februari 2024 di masing-masing TPS. Setiap pemilih mendapatkan 5 surat suara,"ujarnya.

Adapun kelima surat suara itu, kata Thomas, yakni warna Abu-abu untuk Capres dan Cawapres, Kuning untuk DPR RI dan Biru untuk DPRD Propinsi. Sementara untuk DPRD Kota/Kabupaten warna hijau dan DPD merah.

Thomas menambahkan, pihaknya akan mempersiapkan tim kesehatan bagi anggota panitia pelaksana pemilu dan personel pengamanan. Karenanya, nanti akan bersinergi dengan Dinas Kesehatan, Polres Tegal Kota, Lanal dan Kodim 0712.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Polres Tegal Kota Sampaikan Imbauan Ini ke Pimpinan Ponpes

"Tim kesehatan akan membantu melakukan pemeriksaan kesehatan bagi anggota panitia penyelenggara dan pengamanan Pemilu. Mereka akan keliling ke TPS-TPS untuk memastikan kesehatan mereka,"imbuhnya.

Selain itu, ujar Thomas, untuk mencegah terjadinya hal-hal yang kurang baik, KPU juga sudah memberikan persyaratan bagi para calon anggota panitia penyelenggara Pemilu. Antara lain, usia maksimal dibawah 55 tahun, bebas dari penyakit Diabetes, Darah tinggi dan Jantung. 

"Kemudian tugas juga lebih ringan dengan adanya pengecilan jumlah DPT pada setiap TPS. Harapannya, semoga pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan aman, lancar dan damai,"pungkasnya.(*)

Sumber: