Apakah Hutang Pinjol Bisa Diwariskan ke Keluarga? Begini Penjelasannya
Apakah hutang pinjol bisa diwariskan ke keluarga atau tidak?-freepik-
Jika ada debitur yang masih memiliki hutang dan meninggal dunia, maka penanganan hutang akan bergantung pada hukum serta peraturan di negara masing-masing.
Termasuk di Indonesia, hutang pribadi biasanya tidak boleh diwariskan kepada keluarga si peminjam.
Hal ini berarti jika seseorang meninggal dunia namun masih memiliki hutang pinjol yang belum lunas, maka harta peninggalan miliknya lah yang akan digunakan untuk membayar hutang itu sebelum hak warisnya diberikan kepada pihak keluarga.
2) Perlindungan konsumen
Hutang pinjol tidak bisa diwariskan ke keluarga karena adanya perlindungan tertentu. Sejumlah negara sudah mengimplementasikan peraturan perlindungan konsumen dari praktik pinjaman online tidak etis, termasuk di Indonesia melalui OJK.
BACA JUGA : 5 Pelanggaran Praktik Penagihan Hutang oleh DC Pinjol yang Tidak Disadari Nasabah
Hal tersebut termasuk pada suku bunga yang tinggi, adanya pembatasan biaya tambahan, serta sejumlah persyaratan lain demi memastikan peminjam tidak terjebak hutang yang riskan.
Meski begitu, hutang pinjol tetap harus dilunasi meskipun nasabah sudah meninggal, yaitu lewat penyitaan harta benda yang dimiliki nasabah yang akan dilakukan pihak pinjol.
Kesimpulan
Jadi, apakah hutang pinjol bisa diwariskan ke keluarga jika si peminjam meninggal? Jawabannya tidak, sebab hutang pinjol termasuk hutang pribadi yang tidak boleh diturunkan ke pihak keluarga.
Untuk melunasi hutang yang tersisa, maka harta benda nasabah yang sudah meninggal akan disita oleh pihak pinjol.
Demikian ulasan tentang apakah hutang pinjol bisa diwariskan ke keluarga atau tidak. Semoga artikel ini bisa membantu. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: