Ketahui 3 Tips Memutihkan BI Checking Berikut Ini, Dijamin Pengajuan Kredit Kamu Langsung Disetujui Bank

Ketahui 3 Tips Memutihkan BI Checking Berikut Ini, Dijamin Pengajuan Kredit Kamu Langsung Disetujui Bank

Ketahui 3 Tips Mudah Memutihkan BI Checking Ini, Dijamin Pengajuan Kredit Kamu Anti Ditolak--Image By Freepik Then Edited Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra

RADAR TEGAL - Pengajuan kredit atau pinjaman Anda sering ditolak? Mungkin BI Checking anda bermasalah, berikut 3 tips memutihkan BI Checking yang bisa anda simak sampai habis pada pembahasan artikel dibawah ini.

Cara memutihkan BI Checking. Mungkin banyak yang masih belum mengerti bahwa BI Checking sangat berpengaruh pada saat mengajukan kredit.

Jika BI Checking bermasalah, maka akan sulit debitur atau nasabah mengajukan pengajuan. Maka dari itu perlulah tips memutihkan BI Checking yang benar agar proses pengajuan kredit dapat diterima oleh bank.

Adapun tip memutihkan BI Checking dibawah ini kami rangkum dari sejumlah informasi dalam sebuah artikel. Namun sebelum masuk ke tips-nya, mari kenalan dulu dengan sistem BI Checking.

Apa itu BI Checking

BI checking adalah proses pemeriksaan riwayat kredit calon debitur yang diambil dari SID (Sistem Informasi Debitur) dan digunakan oleh bank-bank di Indonesia.

Namun sejak 1 Januari 2018, BI checking resmi berganti nama menjadi SLIK OJK. Sebelumnya, pemeriksaan kredit dilakukan oleh Bank Indonesia, tetapi sekarang menjadi tanggung jawab OJK.

3 tips memutihkan BI Checking

Nah setelah memahami sedkit menghenai apa itu BI Checking atau yang sekarang sudah bergani nama menjadi SLIK OJK selanjutnya anda bisa menyimak cara memutihkan atau cara mengatasi BI Checking yang bermasalah.

1. Melunasi semua tunggakan hutang

Cara paling efektif untuk menaikkan skor kredit adalah dengan melunasi semua utang atau tunggakan. Jika nasabah masih memiliki tunggakan di salah satu bank, maka akan sulit untuk mendapatkan pinjaman di bank lain.

2. Bernegosiasi dengan kreditur

Jika nasabah tidak mampu melunasi utang secara langsung, maka nasabah dapat melakukan negosiasi dengan kreditur. Pihak pemberi pinjaman dapat memberikan keringanan, seperti perpanjangan tenor atau penurunan bunga.

3. Membayar cicilan sebelum jatuh tempo

Sumber: