Kabar Baik! 1.484 Pinjol Ilegal Ditutup Oleh OJK, Masyarakat Jangan Resah Lagi
Kabar Baik! 1.484 Pinjol Ilegal Ditutup Oleh OJK, Masyarakat Jangan Resah Lagi!-desain by writer-
RADAR TEGAL - Masih terjadi aktivitas pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat. Dalam kurun waktu 1 Januari hingga 6 Oktober 2023, OJK memutuskan untuk 1.466 entitas pinjol ilegal ditutup.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menutup 18 investasi ilegal. Dengan demikian, ada total 1.484 investasi dan pinjol ilegal ditutup oleh OJK.
Penutupan entitas tersebut dilakukan oleh OJK untuk melindungi masyarakat dari kerugian ataupun kejahatan yang akan terjadi kedepannya. Pinjol ilegal ditutup juga dengan pertimbangan banyak hal termasuk untuk menjaga kejahatan yang akan timbul karenanya.
Entitas ilegal sengaja menargetkan masyarakat melalui saluran komunikasi atau dunia digital. Dengan demikian masyarakat harus mawas diri, OJK dan Satgas terus menangani investasi atau pinjol ilegal.
BACA JUGA:Ini Cara Penagihan Hutang yang Sadis oleh DC Pinjol kepada Nasabah Galbay, Hati-hati!
Penyelenggaraan keuangan ilegal ditutup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup kegiatan operasional 1.466 entitas pinjaman online (pinjol) untuk rentang waktu 1 Januari-6 Oktober 2023. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari kerugian ataupun potensi kejahatan keuangan dan identitas kedepannya.
Imbauan untuk masyarakat
Ada beberapa imbauan yang disampaikan OJK untuk masyarakat diantaranya:
- Pahami syarat dan ketentuan sebelum nasabah atau debitur mengajukan pinjaman
- Waspadai berbagai modus pinjol ilegal baik melalui pesan singkat mengenai salah transfer ataupun promosi online
- Sebagai masyarakat Indonesia, penting bagi Anda untuk mengetahui cirri-ciri pinjol ilegal
Ciri-ciri pinjol ilegal
Berikut ini cirri-ciri pinjol ilegal yang kerap dijumpai di sekeliling kita sebagai berikut:
- Tidak memiliki dokumen izin resmi dari OJK
- Memiliki alamat kantor dan identitas pengurus yang tidak jelas
- Pemberian pinjaman yang mudah dan cepat
- Penawaran dilakukan melalui jalur pribadi seperti WhatsApp ataupun SMS
BACA JUGA:5 Pelanggaran Praktik Penagihan Hutang oleh DC Pinjol yang Tidak Disadari Nasabah
Upaya OJK mengenai pinjol ilegal ditutup
OJK sebagai lembaga yang menangani permasalahan pinjaman online sudah melakukan berbagai upaya diantaranya:
- Memutus akses pinjol ilegal dengan meminta perbankan untuk menolak pembukaan rekening pinjol ilegal
- Melaporkan pelaku usaha pinjol ilegal kepada instansi kepolisian
- Melakukan patrol siber dan pemblokiran konten pinjol ilegal
- Mengumumkan nama-nama pinjol ilegal kepada masyarakat agar lebih waspada
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: