BK Periksa 2 Anggota DPRD Kota Tegal yang Diduga Melakukan Pelanggaran Etik

BK Periksa 2 Anggota DPRD Kota Tegal yang Diduga Melakukan Pelanggaran Etik

Ketua DPRD menanggapi aduan dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD Kota Tegal--

RADAR TEGAL - Badan Kehormatan (BK) telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran etik. Pemeriksaan nantinya akan berlanjut dengan melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi.

Pemeriksaan sendiri dilakukan BK setelah menerima aduan dari masyarakat. Itu, terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota DPRD Kota Tegal terkait proyek di Jalan Ahmad Yani.

Anggota BK Susanto saat dihubungi salah satu wartawan membenarkan hal itu. Menurutnya, dua anggota DPRD Kota Tegal yang diduga melakukan pelanggaran telah pihaknya panggil. Pemanggilan dilakukan dalam rangka klarifikasi atas laporan tersebut.

"Kita sudah memanggil dua orang anggota yang dilaporkan. Itu untuk klarifikasi terkait aduan dari masyarakat itu,"katanya.

Baca Juga: Badan Kehormatan DPRD Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Anggota Terkait Proyek Malioboronya Tegal

Menurut Susanto, setelah memanggil dua anggota DPRD Kota Tegal pihaknya masih akan melanjutkan prosesnya. Yakni, dengan memanggil sejumlah saksi terkait aduan tersebut.

Sementara itu, sebelumnya Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro mengatakan setelah menerima aduan dari masyarakat, pihaknya melalui BK telah menindaklanjutinya. Aduan itu sendiri terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota DPRD Kota Tegal.

"Badan Kehormatan telah memanggil pihak terkait. Itu, untuk klarifikasi terhadap persoalan tersebut,"ujarnya.

Menurut Kusnendro, pihaknya juga masih menunggu proses keputusan pengadilan. Sebab, ada kasus yang terkait dengan aduan masuk itu saat ini masih dalam persidangan.

"Kita juga menunggu keputusan pengadilan dari kasus yang terkait dengan persoalan itu. Sehingga nanti menjadi bahan pertimbangan BK untuk memberikan keputusan,"jelasnya.(*)

Sumber: