Badan Kehormatan DPRD Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Anggota Terkait Proyek Malioboronya Tegal
Ketua DPRD Kota Tegal menyampaikan tindaklanjut Badan Kehormatan atas laporan dari masyarakat--
RADAR TEGAL - Badan Kehormatan (BK) mulai menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD Kota Tegal. Sejumlah pihak telah dipanggil untuk klarifikasi terkait persoalan tersebut.
Badan Kehormatan melakukan tindak lanjut, lantaran adanya laporan dari masyarakat terkait adanya anggota yang diduga melakukan pelanggaran. Itu, terkait dengan pembangunan proyek Jalan Ahmad Yani atau Malioboronya Tegal.
Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro mengatakan pihaknya telah menerima aduan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran anggota dewan. Karenanya, sudah ditindaklanjuti oleh Badan Kehormatan DPRD.
"Setelah menerima aduan, sudah kita tindak lanjuti. Saat ini masih dalam proses,"kata Kusnendro.
Baca Juga: Fraksi PKS DPRD Kota Tegal Kritik Keras soal Konser Putih Abu-abu: Kurang Tepat!
Menurut Kusnendro, pihaknya melalui Badan Kehormatan DPRD telah memanggil sejumlah pihak terkait. Itu, dalam rangka melakukan klarifikasi terhadap persoalan tersebut.
"Sejumlah pihak sudah dipanggil untuk proses klarifikasi. Jadi, nanti kita tunggu hasilnya,"tegasnya.
Saat ini, ujar Kusnendro, Badan Kehormatan juga masih menunggu keputusan pengadilan. Sebab, kasus tersebut saat ini masih dalam proses persidangan di pengadilan Negeri setempat.
"Setelah klarifikasi, kita menunggu keputusan pengadilan lebih dulu. Itu, untuk menentukan apakah memang ada potensi pelanggaran atau tidak,"tegasnya.
Persoalan yang saat ini ditangani Badam Kehormatan itu mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat. Pasalnya, menduga ada anggota DPRD yang melakukan investasi terhadap proyek pembangunan di Jalan Ahmad Yani. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: