Protes! Kakek asal Brebes Berusia 81 Tahun Nekat Tidur di Depan Kantor Pengadilan Negeri, Ini Kasusnya

Protes! Kakek asal Brebes Berusia 81 Tahun Nekat Tidur di Depan Kantor Pengadilan Negeri, Ini Kasusnya

PROTES - Fatardho, kakek asal Brebes melakukan protes dengan aksi tidur di depan Kantor Pengadilan Negeri Brebes untuk mencari keadilan. -EKO FIDIYANTO-radartegal.disway.id

RADAR TEGAL- Protes dan menagih kepastian eksekusi tanah obyek sengketa, seorang kakek asal Brebes berusia 81 tahun nekat tidur di depan Kantor Pengadilan Negeri Brebes. 

Kakek asal Brebes bernama Fatardho itu mendatangi pengadilan untuk memperjuangkan haknya, Selasa 10 Oktober 2023. Selain tidur di depan kantor tersebut, Fatardho yang tinggal sebatang kara di Desa Songgom Lor, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes juga sempat melakukan aksi mogok makan di depan Kantor Pengadilan Negeri Brebes pada 6 September 2023 lalu. 

Kuasa hukum Fatardho, Gunawan Wibisono mengatakan, dirinya menjadi kuasa hukum kakek asal Brebes tersebut sejak tahun 2006. Hal itu diawali dengan konsultasi hukum hingga akhirnya mengajukan pada 2007. 

Perkara yang dihadapi kakek asal Brebes tersebut sudah inkrah dan hanya menunggu pelaksanaan eksekusi obyek sengketa. Bahkan untuk pelaksanaan eksekusi, pihak penggugat sudah menyerahkan biaya eksekusi sebanyak Rp26 juta. 

BACA JUGA:Firasat Kakek Korban Kecelakaan Maut di Flyover Dermoleng Brebes, si Kecil Tanya Hal Ganjil

"Biaya eksekusi itu sudah diserahkan ke PN Brebes. Kalaupun butuh biaya tambahan tidak masalah. Kami cuma butuh keseriusan Pengadilan Negeri Brebes untuk melaksanakan putusan yang sudah sangat lama," ungkapnya. 

Aksi tersebut bukan kali pertama ini dilakukan sang kakek asal Brebes tersebut. Pada 14 Juni 2022, kakek ini pernah melakukan aksi mogok makan di depan rumahnya di Desa Songgom Lor, Kecamatan Songgom. 

Aksi nekat ini dilakukan lantaran haknya yang seharusnya didapatkan telah berlangsung selama 12 tahun belum juga dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Brebes. Fatardho sendiri merupakan satu dari tujuh bersaudara. 

Berawal dari gugatan waris

Permasalahan berawal sejak tahun 2007, kakek asal Brebes itu mengajukan gugatan waris di Pengadilan Negeri Brebes dengan tergugat para saudaranya. Hasil dari gugatan tersebut telah dimenangkan oleh pihak Fatardho.

BACA JUGA:Danau di Semarang yang Memakan Korban, Suara Kakek Penghantar Nyawa yang Membuat Bulu Merinding

Hakim memutus kakek asal Brebes tersebut mendapatkan haknya dari warisan tersebut. Saat itu, pihak tergugat mengajukan perkara tersebut ke tingkat Banding sampai ke tingkat Kasasi.

Sumber: