Apakah Ada Sanksi Jika Tidak Membayar Pinjol? Siap-siap DC Lapangan Datang!

Apakah Ada Sanksi Jika Tidak Membayar Pinjol? Siap-siap DC Lapangan Datang!

Apakah Ada Sanksi Jika Tidak Membayar Pinjol? Simak di sini!-desain by writer-

BACA JUGA:5 Pinjol Tenor Panjang: Solusi Terbaik Terhindar Galbay dan DC Lapangan

Apakah ada sanksi jika tidak membayar pinjol?

Banyak masyarakat terutama mereka yang terikat pinjol bertanya apakah ada sanksi jika tidak membayar pinjol atau pinjaman online. Di dalam praktiknya, banyak kreditur yang bertindak di luar batas kewajaran.

Tidak heran apabila kasus ancaman, teror hingga menyebarkan data pribadi kerap terjadi di Indonesia sebagai imbas dari gagal bayar. Selain itu, ada juga beberapa akibat dari galbay atau gagal bayar pinjol diantaranya:

Bunga yang menumpuk

Bukan menjadi rahasia lagi jika pemohon diminta untuk membayar denda keterlambatan apabila tidak mampu melunasi cicilan pinjol tepat waktu. Bunga atau denda secara kumulatif akan terus bertambah sehingga utang kian menggunung.

Sebagai solusi pertama, Anda bisa melakukan negosiasi untuk mengajukan keringanan bunga ataupun memperpanjang tenor. Mengingat ketentuan yang ditetapkan oleh OJK, besaran bunga dan denda keterlambatan maksimal 0,8% per hari. 

BACA JUGA:OJK Tetapkan Besaran Bunga Pinjol Tidak Boleh Lebih Dari Batas 0.4%, Buntut dari Kasus Kemarin?

Sementara itu, jumlah denda keterlambatan dapat mencapai 100 dari total pokok pinjaman untuk pinjol legal.

Menghadapi debt collector

Pihak fintech atau pinjol legal telah menerapkan prosedur ketat dan teratur dalam menanggulangi kebiasaan pemohon yang tidak bertanggung jawab. Ketentuan dari penagihan yang telah diatur oleh AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) disebutkan beberapa hal bahwa:

  • Pada tahap awal, para nasabah akan diingatkan kembali melalui pesan singkat via SMS, email ataupun telepon.
  • Sanksi apabila tidak membayar pinjaman online akan dilakukan dengan menghubungi nomor kontak orang terdekat
  • Jika nasabah tidak juga membayar dalam jangka waktu yang cukup lama maka pihak debt collector akan dating. Mereka akan mendatangi rumah peminjam atau nasabah sehingga berisiko mengganggu aktivitas sehari-hari.

Masuk dalam daftar hitam SLIK OJK

Setiap orang yang mengajukan pinjaman online biasanya diminta untuk memberikan dokumen pribadi. Dokumen pribadi tersebut meliputi KTP, KK, NPWP, rekening bank hingga slip gaji.

Jika tidak mampu melunasi maka data pribadi pemohon akan masuk dalam daftar hitam atau blacklist SLIK BI Checking. Skor SLIK OJK akan menentukan kemungkinan nasabah memperoleh pinjaman nantinya dengan rincian:

  • Skor 1 menandakan nasabah kredit lancer tanpa menunggak
  • Skor 2 tergolong DPK atau kredit dalam perhatian khusus karena menunggak selama 1-90 hari
  • Skor 3 menandakan kredit tidak lancer selama 91-120 hari
  • Skor 4 menandakan kredit tidak  lancer dalam kurun 121-180 hari
  • Skor 5 menandakan kredit macet selama lebih dari 180 hari yang akan diberikan sanksi apabila tdiak membayar pinjaman online secara sengaja

BACA JUGA:Simak Cara Pemutihan BI Checking dari Catatan Kredit Gagal Bayar, Bisa Ajukan Pinjaman Lagi!

Sumber: