Apa Sanksi Bila Galbay Pinjol? Ini Penjelasannya

Apa Sanksi Bila Galbay Pinjol? Ini Penjelasannya

Apa sanksi bila tidak membayar pinjol--

RADAR TEGAL – Pinjaman online atau pinjol kini banyak digunakan sebagai jalan pintas ketika berada dalam kebutuhan mendesak. Lalu, apa sanksi bila galbay pinjol? Berikut penjelasannya.

Adanya kemudahan transaksi melalui aplikasi ponsel cerdas dan hanya membutuhkan identitas diri berupa KTP  ketika ingin mengajukan pinjaman, menjadi alasan tersendiri kenapa pertumbuhan teknologi finansial ini sangatlah pesat.

Namun, apa sanksi apabila tidak membayar pinjol?

Dalam praktiknya, banyak kreditur yang bertindak di luar batas kejawarannya. Jadi, tidak mengherankan apabila kasus teror, ancamann, hingga menyebarkan data pribadi kerap terjadi di Indonesia sebagai imbas dari fenomena gagal bayar (galbay).

Tidak hanya itu, terdapat juga beberapa akibat dari galbay pinjol menurut Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan, yakni:

BACA JUGA: 5 Aplikasi Pinjol Bunga Rendah, Ada Bunga Mulai dari 0,1 Persen

1.     Beban Bunga Menumpuk

Sepertinya bukan rahasia lagi apabila pemohon diminta untuk membayar denda keterlambatan apabila tidak mampu melunasi cicilan pinjol secara tepat waktu, ya.

Adapun beban bunga dan denda secara kumulatiif tersebut akan terus bertambah sehingga utang Anda akan semakin mencekik.

Untuk solusi pertama yang bisa Anda lakukan yakni negosiasi untuk mengajukan keringan bunga ataupun memperpanjang tenor.

Berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh OJK, besaran bunga dan denda keterlambatan berada dalam jangka maksimal 0,8% per hari.

Sementara untuk jumlah denda keterlambatan bisa mencapai 100 dari total pinjaman untuk pinjol legal.

2.     Resiko Menghadapi Kejaran Debt Collector

Tahukah Anda bahwa pihak fintch atau pinjol legal telah menerapkan prisedur ketat dan teratur dalam menanggulangi kebiasaan pemohon mangkir dari tanggung jawab.

Adapaun ketentuan penagihan yang telah diatur oelh AFPI sebagi berikut:

Pada tahap awal, nasabah akan diingatkan melalui pesan singkat via SMS, surat elektronik (email), ataupun telepon.

Sanksi apabila nasabah tidak membayar pinjol yang akan dilakukan yakni dengna menghbungi nomor kontak orang terdekat.

Apabila tidak ada etika baik dari nasabah, maka penagiha (DC) akan emndatangi rumah peminjam sehingga berisiko menanggung aktivitas sehari-hari.

BACA JUGA: Jangan Panik, Begini 4 Cara Hapus Data Pinjol Sampai Bersih! Mudah Diterapkan

3.     Nama Anda Masuk dalam Daftar Hitam SLIK OJK

Seperti yang Anda ketahui bahwa ketika Anda mengajukan pinjaman pada pinjol,  biasanya akan diminta memberikan dokumen prbadi berupa KK, KTP, NPWP, rekening bank, hingga slip gaji.

Apabila Anda tidak mampu untuk melunasinya, maka data pribadi Anda akan masuk dalam daftar hitam (blacklist) Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) BI Checking.

Kemudian, Skor SLIK OJK akan menentukan kemungkianan nasabah memperoleh pinjaman di kemudian hari dengan rincian:

  1. Skor 1: kredit lancar tanpa menunggak.
  2. Skor 2: tergolong DPK (kredit dalam perhatian khusus) karena menunggak selama 1-90 hari.
  3. Skor 3: kredit tidak lancar selama 91-120 hari.
  4. Skor 4: kredit diragukan selama 121-180 hari.
  5. Skor 5: kredit macet selama lebih dari 180 hari diberikan sebagai sanksi bila tidak membayar pinjaman online secara sengaja.

BACA JUGA: Pinjol Akulaku Jadi Rebutan karena Gampang untuk Menaikkan Limit Hingga Rp25 Juta, Cek Caranya di SINI

Demikian ulasan mengenai apa sanksi apabila tidak membayar pinjol. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: