5 Cara Ampuh Bebas dari Pinjol Ilegal Tanpa Bayar, Gak Bakal Dibawa ke Ranah Hukum

5 Cara Ampuh Bebas dari Pinjol Ilegal Tanpa Bayar, Gak Bakal Dibawa ke Ranah Hukum

Ilustrasi. 5 cara ampuh bebas dari pinjol ilegal tanpa bayar-freepik-

RADAR TEGAL – Ada cara ampuh agar bebas dari pinjol ilegal tanpa perlu bayar. Hal ini bisa Anda lakukan jika saat ini sedang terjerat hutang pinjaman online tidak resmi OJK.

Cara ampuh bebas dari pinjol ilegal tanpa bayar ini bisa membantu Anda agar tidak perlu membayar hutang menunggak. Selain itu, Anda juga bisa terbebas dari teror yang dilakukan pinjol ilegal.

Untuk pembahasan lebih lengkapnya, berikut 5 cara ampuh bebas dari pinjol ilegal tanpa bayar. Pastikan Anda menyimak artikel ini sampai akhir.

5 cara ampuh bebas dari pinjol ilegal tanpa bayar

Cara ini bisa Anda terapkan namun tidak dijamin benar-benar efektif dan membuat Anda sama sekali tidak keluar uang. Cara ini hanya sebagai alternatif yang bisa Anda coba dalam mengatasi hutang atau cicilan yang tidak bisa dibayar.

BACA JUGA : 4 Syarat DC Pinjol Sebelum Sita Kendaraan Nasabah Galbay, Hati-hati Bisa Disomasi Juga!

BACA JUGA : Meski Sudah Lunas, Nasabah Pinjol Ilegal Tetap Bisa Alami 2 Risiko Ini

1) Membuat permohonan keringanan

Jika Anda sulit membayar hutang karena bunga dan biaya lainnya yang tinggi, Anda bisa mencoba mengajukan permohonan keringanan kepada pihak pinjol.

Mulai dari keringanan suku bunga atau perpanjangan tenor pembayaran agar lebih bisa menyesuaikan dengan kemampuan Anda.

Cobalah minta keringanan hutang dengan sopan dengan bukti finansial Anda saat ini. Namun, jika mereka justru melakukan pengancaman, Anda bisa melaporkannya ke pihak berwajib. 

2) Jangan gunakan pinjol ilegal

Cara ampuh bebas dari pinjol ilegal tanpa bayar tentunya tidak menggunakan jasa mereka sama sekali. Pinjol ilegal tidak memiliki aturan sebagaimana yang ditetapkan oleh OJK.

Namun, jika Anda terlanjur meminjam uang di pinjol ilegal dan tidak bisa membayar, serta mendapatkan ancaman atau teror dari mereka, maka Anda bisa melaporkannya ke OJK, Satgas Waspada Investasi OJK, maupun kepolisian terdekat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: