4 Syarat DC Pinjol Sebelum Sita Kendaraan Nasabah Galbay, Hati-hati Bisa Disomasi Juga!
4 syarat DC pinjol sebelum sita kendaraan nasabah galbay-freepik-
BACA JUGA : 5 Ciri HP Diretas Pinjol Ilegal, Walau Gak Galbay Data Bisa Tetap Dicuri Lho!
4 syarat DC pinjol sebelum sita kendaraan nasabah galbay
Ada beberapa kasus bahwa nasabah galbay tidak bisa membayar cicilan dengan uang tunai. Maka dari itu, pihak DC lapangan pinjol akan melakukan penyitaan barang berharga yang dimiliki nasabah, salah satunya kendaraan.
Namun, mereka tidak bisa asal sembarang merampas kendaraan atau aset berharga nasabah. Ada 4 syarat yang harus dimiliki DC pinjol resmi sebelum menyita kendaraan atau aset berharga nasabah.
1) Sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang resmi terdaftar di OJK.
2) Memiliki surat tugas dari perusahaan pembiayaan.
3) Memiliki bukti dokumen debitur wanprestasi atau mangkir (menunggak) pembayaran cicilan.
4) Memiliki salinan sertifikat jaminan fidusia dari debt collector.
BACA JUGA : Meski Gak Punya DC Lapangan, Kenali 3 Modus Pinjol Ilegal saat Menagih Hutang ke Nasabah Galbay
Itu 4 syarat yang harus dimiliki DC lapangan pinjol sebelum menyita kendaraan nasabah galbay. Jika ada DC lapangan pinjol yang menagih hutang kepada nasabah dengan melakukan kekerasan, maka petugas tersebut bisa dikenakan KUHP Pasal 331 Ayat 1.
Selain menggunakan kekerasan, jika petugas juga menggunakan perampasan motor di jalan secara paksa juga bisa dikenakan pasal berlapis Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 365 jo Pasal 53 KUHP) dengan ancaman penjara 9 tahun.
Jika sampai aset berharga atau kendaraan disita oleh DC lapangan pinjol legal OJK, nasabah harus tetap melunasi hutang-hutang yang seharusnya.
Sebab, jika tidak kunjung melunasi hutang bisa saja kreditur pinjol mengajukan somasi terhadap si nasabah ke pengadilan atas dasar wanprestasi tadi.
Demikian 4 syarat DC pinjol sebelum sita kendaraan nasabah galbay. Jangan sampai Anda menjadi salah satunya dan selalu usahakan lunasi hutang tepat waktu, ya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: