3 Trik Galbay Pinjol Legal yang Jarang Orang Ketahui, Sst Debt Collector Gak Bakal Datang Kalau Ada Ini
3 Trik Galbay Pinjol Legal yang Jarang Orang ketahui, Sst Debt Collector Gak Bakal Datang Kalau Ada Ini--Image By: benzoix on Freepik Then Edited Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra
Tujuan dari restrukturisasi pinjaman adalah untuk meringankan beban pembayaran nasabah.
Ada beberapa jenis restrukturisasi pinjaman yang dapat ditawarkan oleh pihak pinjol, yaitu:
- Perpanjangan jangka waktu pembayaran
Nasabah dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu pembayaran, sehingga cicilan per bulan menjadi lebih ringan.
- Pemotongan jumlah cicilan
Nasabah bisa mengajukan pemotongan jumlah cicilan, sehingga total cicilan menjadi lebih sedikit.
- Penundaan pembayaran
Nasabah di izinkan mengajukan penundaan pembayaran, sehingga tidak perlu membayar cicilan selama beberapa bulan.
Untuk mengajukan restrukturisasi pinjaman, nasabah dapat menghubungi pihak pinjol melalui call center, email, atau media sosial.
Nasabah juga perlu menyiapkan dokumen-dokumen pendukung, seperti fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, dan fotokopi slip gaji.
BACA JUGA:Daftar Pinjol Ilegal 2023 Terlengkap, Kenali Agar Tidak Terjerat Bunganya yang Mencekik
BACA JUGA:Pinjol Legal Tanpa Verifikasi Wajah dan DC Lapangan, Tinggal Klik Auto Dapet Duit sampai Rp20 Juta
2. Mengajukan Keringanan Bunga
Trik kedua untuk mengatasi kesulitan bayar pinjol adalah dengan mengajukan keringanan bunga kepada pihak penyedia jasa pinjaman online.
Keringanan bunga dapat berupa penurunan suku bunga, penghapusan bunga, atau pengurangan biaya administrasi.
Untuk mendapatkan keringanan bunga, nasabah dapat melakukan negosiasi dengan pihak pinjol. Nasabah dapat menjelaskan kondisi keuangannya kepada pihak pinjol dan menawarkan solusi yang realistis.
Berikut adalah beberapa tips untuk meminta keringanan bunga:
- Bersikaplah kooperatif dan jujur kepada pihak pinjol.
- Jelaskan kondisi keuangan Anda secara jelas dan transparan.
- Tawarkan solusi yang realistis dan dapat disetujui oleh pihak pinjol.
3. Melapor Ke Lembaga Hukum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: