10 Pinjol Legal Tanpa DC Lapangan, Perhatikan Ciri-cirinya Terlebih Dahulu
Daftar Pinjol Legal Tanpa DC Lapangan--
RADAR TEGAL - OJK membagikan beberapa pinjol dan masing-masing mempunyai ciri-cirinya, tetapi pinjol hanya ada dua yaitu pinjol legal dan pinjol ilegal.
Peratma pinjol legal yang sudah terdaftar dan berizin OJK, kedua, pinjol ilegal atau tidak resmi merupakan layanan pinjol yang tidak terdaftar di OJK.
Baca Juga: Hutang Pinjol Dibawah Sejuta Apakah Aman dari DC Lapangan? Begini Aturannya
Jadi dari ciri-ciri itu tidak semua pinjol mempunyai DC lapangan dalam melakukan penagihan, apalagi pinjol legal. Berikut akan kami bagikan daftar pinjol tanpa DC lapangan terbaru 2023.
Sebelum membahas topik utama, kalian juga harus memperhatikan ciri-ciri pinjol yang terdaftar OJK.
Baca Juga:Pinjol Tanpa KTP Aman dan Terpercaya, Ini Daftarnya!
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan, berikut ciri-ciri pinjol ilegal:
1. Pertama tidak menyediakan layanan pengaduan.
2. Identitas pekerja tidak jelas dan alamat kantor yang tidak jelas, karena mereka sering berpindah-pindah.
3. Meminta akses seluruh data pribadi kepada nasabah.
4. Debt collector atau penagih hutang tidak membawa sertifikasi penagihan yang bersetifikat dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
5. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK atau ilegal.
Baca Juga:5 Pinjol Tenor Panjang dan Tanpa DC Lapangan, Kaum Galbay Coba Mendekat ke Sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: