Waspada Pinjol Tidak Terdaftar OJK, Ini Ciri-cirinya!

Waspada Pinjol Tidak Terdaftar OJK, Ini Ciri-cirinya!

Pinjol Tidak Terdaftar OJK--

RADAR TEGAL – Banyak pinjol legal dan ilegal yang ada di Indonesia karena perkembangan teknologi. Namun tidak semuanya mempunya DC dalam penagihan terhadap nasabah, biasanya hal tersebut berpengaruh pada tidak atau iyanya pinjol terdaftar di OJK.

 

Pinjol legal sendiri yaitu pinjaman yang sudah berada dalam pengawasan OJK. Sedangkan pinjol Ilegal merupakaan pinjol tidak resmi dan tidak terdaftar di OJK. 

 

Oleh karena itu, jika Anda penasaran dengan daftar pinjol tanpa DC lapangan, bisa simak artikel ini sampai selesai. Selain itu kami akan membagikan ciri-ciri pinjol legal dan ilegal.

 

Berikut ciri-ciri pinjol ilegal tanpa terdaftar di OJK dan informasi lainnya. Inilah informasi selengkapnya yang dapat Anda simak dibawah ini. 

Pinjol Tidak Terdaftar OJK

Melansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan, berikut ciri-ciri pinjol ilegal:

1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran

3. Pemberian pinjaman sangat mudah

4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas

5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

Sumber: