3 Jurus Ampuh Menghadapi DC Lapangan Pinjol yang Meneror Anda, Tak Perlu Panik Cukup Lakukan Hal Ini
3 Jurus Ampuh Menghadapi DC Lapangan Pinjol yang Meneror Anda, Tak Perlu Panik Cukup Lakukan Hal Ini--Image By 8photo on Freepik
Salah satu hak tersebut adalah hak untuk mendapatkan perlindungan sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.01/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
POJK tersebut mengatur berbagai hal terkait perlindungan konsumen, termasuk hak-hak nasabah pinjaman online, seperti:
- Hak untuk mendapatkan informasi yang jelas dan transparan tentang produk dan layanan pinjaman online.
- Hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif.
- Hak untuk mendapatkan perlindungan dari penyalahgunaan data pribadi.
- Hak untuk mendapatkan penyelesaian sengketa secara adil dan cepat.
BACA JUGA:Ini Daftar DC Pinjol Apa Saja yang Datang ke Rumah, Nasabah Harus Hati-hati
BACA JUGA:Waspada! Begini Bahaya DC Pinjol Ilegal yang Meretas Data Pribadi Debitur melalui HP
3. Melapor ke OJK atau Satgas Waspada
Jika Anda merasa diintimidasi atau diancam oleh debt collector pinjaman online, segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Satgas Waspada Investasi.
Anda juga dapat melaporkan ke polisi jika tindakan debt collector tersebut memenuhi unsur pidana.
OJK dan Satgas Waspada Investasi akan memberikan bantuan dan mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Jadi itulah beberapa jurus ampuh yang dapat anda ikuti guna menghadapi DC lapangan pinjol yang melakukan aksi teror dan ancaman.
Kesimpulan
Diteror oleh debt collector pinjaman online adalah hal yang tidak menyenangkan dan dapat menimbulkan tekanan mental yang berat.
Namun, Anda tidak perlu panik atau takut. Dengan mengikuti 3 jurus ampuh di atas, Anda dapat menghadapi debt collector pinjaman online yang melakukan teror dan ancaman dengan tenang dan efektif.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: