Risiko Menggunakan Pinjaman Online Tidak Terdaftar OJK, Biaya Tersembunyi Hingga Kejahatan Identitas

Risiko Menggunakan Pinjaman Online Tidak Terdaftar OJK, Biaya Tersembunyi Hingga Kejahatan Identitas

Risiko Menggunakan Pinjaman Online Tidak Terdaftar OJK, Biaya Tersembunyi Hingga Kejahatan Identitas-desain by writer-Canva

RADAR TEGAL - Kini, banyak orang beralih ke pinjaman online untuk memenuhi kebutuhan dana darurat mereka. Namun apakan risiko menggunakan pinjaman online tidak terdaftar OJK dapat merugikan psikis maupun material?

Pinjaman online mungkin saja memberikan kemudahan dan kenyamanan tetapi segala sesuatu memiliki risiko yang penting untuk dipertimbangkan. Termasuk melakukan pinjol ke pinjaman online tidak terdaftar OJK memiliki banyak risiko yang akan merugikan kedepannya.

Nasabah akan dirugikan dengan teror, ancaman hingga intimidasi jika terjadi gagal bayar. Tidak hanya itu, biasanya mereka mengirim debt collector ilegal untuk memaksa nasabah membayar pinjaman, bunga yang melangit dan biaya yang tidak jelas.

 

Kenali 5 risiko menggunakan pinjaman online yang tidak terdaftar OJK

  • Tidak ada regulasi yang jelas

Saat nasabah meminjam uang dari lembaga keuangan yang terdaftar, nasabah memiliki perlindungan hukum dan regulasi yang mengawasi praktik mereka. 

Namun, ketika nasabah memilih pinjaman online yang tidak terdaftar, nasabah tidak memiliki jaminan bahwa praktik pinjol sah atau adil. Hal ini dapat membuat para nasabah rentan terhadap penipuan dan eksploitasi.

  • Bunga tinggi dan biaya tersembunyi

Salah satu risiko terbesar dalam menggunakan pinjaman online yang tidak terdaftar adalah bunga yang tinggi dan biaya tersembunyi. Beberapa platform pinjaman online yang tidak terdaftar OJK mungkin menawarkan pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi.

Bunga yang tinggi akan membuat nasabah membayar lebih dari yang dikira. Selain itu, biaya tersembunyi seperti biaya administrasi dan penalti keterlambatan pembayaran dapat membuat beban pelunasan nasabah semakin berat.

  • Tersebarnya data pribadi

Saat nasabah mengajukan pinjaman online, biasanya diminta untuk memberikan informasi pribadi seperti nama, alamat dan nomor telepon. Jika nasabah menggunakan platform pinjaman online yang tidak terdaftar tentu memiliki risiko tersebarnya data pribadi. 

Data pribadi yang jatuh ke tangan yang salah dapat digunakan untuk tujuan penipuan atau kejahatan identitas. Hal ini tentunya akan merugikan para nasabah yang sudah mempercayakan data mereka sebagai jaminan meminjam uang.

  • Taktik penagihan utang yang agresif

Beberapa platform pinjaman online yang tidak terdaftar dapat menggunakan taktik penagihan utang yang agresif jika nasabah mengalami keterlambatan pembayaran. Mereka mungkin mengirimkan ancaman dan tekanan untuk membayar dengan cepat, bahkan jika nasabah menghadapi kesulitan keuangan. 

Tentunya hal tersebut dapat membuat stres dan perasaan tertekan bagi peminjam atau nasabah. Tidak hanya itu saja, bahkan taktik penagihan mengintimidasi nasabah dan kerabat terdekatnya.

  • Tidak ada jalur pengaduan resmi

Ketika nasabah berurusan dengan lembaga keuangan yang terdaftar, nasabah memiliki akses ke jalur pengaduan resmi jika terjadi masalah. Namun, jika nasabah menggunakan pinjaman online yang tidak terdaftar OJK, nasabah mungkin tidak memiliki tempat untuk mengajukan keluhan atau mendapatkan bantuan jika terjadi sengketa. 

Sumber: