Sampai Kapan DC Pinjol Meneror? Yuk Intip Penjelasannya

Sampai Kapan DC Pinjol Meneror? Yuk Intip Penjelasannya

Sampai kapan DC pinjol meneror--

RADAR TEGAL – Layanan pinjaman online kadang membuat resah penggunanya. Hal ini karena, beberapa dari layanan pinjol tersebut menggunakan DC dalam melakukan penagihan. Lalu, sampai kapan DC pinjol meneror? Berikut penjelasannya.

Tahukah Anda beberapa oknum aplikasi pinjol juga menyalahgunakan data pribadi penggunanya, lho. Untuk itu, Anda perlu berhati-hati dalam memilih pinjol, ya.

Pilihlah  layanan pinjol yang sudah resmi/legal terdaftar  di  Otoritas Jasa Keuangan  (OJK). Namun, kini sudah banyak tersedia layanan pinjol abal-abal yang proses pinjamannya sangat mudah hingga membuat Anda tergiur.  Melansir dari kumparan.com, berikut penjelasannya.

Diketahui, Satgas  Waspada Investasi (SWI) setidaknya sudah membrantas 116 situs pinjol  ilegal hingga 31 Oktober 2021.

Sementara itu, apabila ditarik dari awal  tahun 2008, totalnya sudah mencapai 3.631 pinjol ilegal yang diberantas.

Selain itu, setiap Anda  menginstal suatu aplikasi, maka akan ada permintaan untuk mengakses kontak di  dalam smartphone, nah hal tersebut nantinya akan digunakan untuk meneror.

BACA JUGA: 5 Pinjol Bunga Rendah OJK, Aman dan Cepat Cair

Sampai Kapan DC Pinjol Meneror?

Perlu Anda ketahui  bahwa sebelum menghapus data diri pada pinjol. Maka pastikan Anda sudah melunasi semua utan beserta beban bunganya.

Anda tidak boleh lari dari tanggung jawab dengan meminjam uang tanpa mengembalikan. Hal tersebut  justru telah menyalahi aturan dan melanggar hukum.

Diketahui, DC pinjol akan terus meneror hingga nasabahnya melakukan pembayaran tagihan.

Dalam rentang waktu satu minggu, dua minggi, bahkan dapat berbulan-bulan, ya.

Oleh karena itu, Anda harus membayar tagihan tepat waktu, ya.

Selain itu, pinjol akan melancarkan aksi terornya ketika mendekati masa tenggat. Adapun durasinya yakni tergantung pada sebeapa lama Anda bisa melunasi  cicilan tersebut hingga tenggat waktu yang sudah ditentukan.

Nah, apabila  Anda sudah terlanjur masuk dalam dunia pinjol ilegal yang suka menyebar data. Berikut ini tips supaya Anda tidak terus-terusan diteror oleh pinjol, ya.

Tips Supaya Anda Tidak Diteror DC Pinjol

Hapus data aplikasi pinjol

  1. Buka pengaturan yang terdapat dalam telepon Anda
  2. Pilih pada bagian Aplikasi
  3. Cari aplikasi pinjol yang Anda gunakan
  4. Kemudian, pilih ahpus data dan cache.

Nah, setelah Anda selesai menyelesaikan cara di  atas. Maka secara otomatis data yang terdapat  di aplikasi pinjol  sudah terhapus dan akan kembali lagi seperti semula.

BACA JUGA: Jangan Gunakan untuk Memenuhi Gaya Hidup, Yuk Intip Manfaat Pinjol!

Hapus aplikasi  pinjol

  1. Buka pengaturan
  2. Lalu, tekan bagian aplikasi
  3. Cari aplikasi pinjol yang Anda gunakan
  4. Kemudian pilih uninstall

Dengan Anda menghapus aplikasi, maka diharapkan supaya tidak terjerat lagi untuk meminjam pada pinjolyang sangat berisiko.

Ganti nomor SIM card

  1. Setelah aplikasi pinjol Anda  dihapus, maka cara selanjutnya yakni  silakan Anda mengganti kartu SIM card.
  2. Hal ini bertujuan supaya tidak muncul lagi notifikasi  pesan dari pinjol tersebut. Sehingga dapat menghilangkan jejak  dari pinjol  yang pernah Anda gunakan, ya.
  3. Hubungi call center
  4. Apabila pinjol Anda  sudah lunas, maka silakan untuk menghubungi pihak call center pinjol dan mengajukan permohonan penghapusan data  pribadi Anda.
  5. Tak lupa, sertakan juga bukti-bukti valid bahwa utang dari pinjaman sudah Anda lunasi.

Hubungi Otoritas Jasa Keungan (OJK)

Apabila Anda merasa ada penyalahgunaan data pribadi, maka Anda perlu menghubungi OJK.

Anda hanya perlu melaporkan aplikasi tersebut ke OJK, supaya diproses apakah aplikasi yang Anda gunakan benar-benar di bawah pengawasan dari  OJK.

Nah, apabila aplikasi yang Anda gunakan  ilegal maka pihak OJK akan memblokir aplikasi tersebut, atau Anda bisa menghubungi kontak berikut ini.

  1. Website OJK di www.ojk.go.id
  2. WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
  3. Email di [email protected]
  4. Kontak resmi OJK di nomor 157.

Demikian ulasan mengenai sampai kapan DC pinjol meneror?. Semoga bermanfaat.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: