Ketahui 7 Hal Sebelum DC Mendatangi Rumah, Jangan Sampai Tertipu DC Bodong!

Ketahui 7 Hal Sebelum DC Mendatangi Rumah, Jangan Sampai Tertipu DC Bodong!

7 hal yang harus diketahui sebelum DC mendatangi rumah (pict from istockphoto)--

RADAR TEGAL - Didatangi oleh debt collector memang membuat perasaan tidak tenang. Pasalnya hal tersebut hanya dapat terjadi jika nasabah mengalami galbay atau gagal bayar.

Galbay atau gagal bayar merupakan suatu hal dimana seorang nasabah diketahui tidak bisa membayarkan cicilan dalam tempo waktu yang sudah ditentukan. Biasanya jika hal ini terjadi, barulah DC atau debt collector yang akan turun tangan.

DC atau debt collector kemudian akan ditugaskan untuk mendatangi rumah dari nasabah yang tidak bisa membayarkan cicilan tersebut. Tapi jangan takut, karena OJK punya aturan tersendiri mengenai tata cara DC yang akan datang kerumah nasabah galbay tersebut.

Bahkan jika ketahuan melanggar aturan OJK tersebut kalian berhak untuk melaporkan tindakan tersebut.

Jangan sampai tertipu DC bodong, ketahui 7 hal sebelum DC mendatangi rumah kalian. Berikut akan RADAR TEGAL bahas untuk Anda mengenai 7 hal tersebut.

Simak terus ya gaes!

 

Hal yang harus diketahui sebelum DC mengunjungi rumah nasabah galbay

1. Aturan pertama, kalian sebagai nasabah berhak untuk melakukan pengecekan terhadap identitas DC tersebut. Hal ini akan kalian terhindar dari DC bodong.

Pastikan DC tersebut memang orang suruhan dari platform pinjol terkait pinjaman Anda. Kelengkapan identitas yang bisa kalian periksa dapat berupa nama maupun foto resmi yang dimiliki DC tersebut.

2. Kalian diperbolehkan melaporkan kepada OJK jika DC yang menagih tidak mematuhi aturan yang ada. Atau dalam artian DC yang berkunjung ke rumah kalian tersebut melakukan penagihan dengan cara yang tidak baik, seperti berbicara kasar, atau bahkan melakukan kekerasan yang membuat Anda tidak nyaman.

3. DC tidak diperkenankan melakukan penagihan pembayaran selain kepada debitur atau pihak yang memiliki kartu kredit terkait.

4. DC tidak diperkenankan melakukan aktivitas berulang - ulang yang mengganggu kenyaman debitur. Dalam artian debt collector ini melakukan teror supaya debitur mau membayarkan cicilannya.

5. Debt collector hanya diperkanankan melakukan aktvitas penagihan ke alamat rumah yang dicantumkan oleh debitur. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: