Ingin Pinjaman Tanpa DC Lapangan? Pinjol BNI Jadi Solusi Terbaik, Limit Rp100 Juta!

Ingin Pinjaman Tanpa DC Lapangan? Pinjol BNI Jadi Solusi Terbaik, Limit Rp100 Juta!

Pinjol BNI--

RADAR TEGAL - Banyak orang yang terjerat dalam pinjaman online atau pinjol ilegal. Jika galbay, DC langsung mendatangi pengguna untuk menagih. Oleh karena itu, pinjol BNI dapat menjadi solusi bagi Anda yang takut dengan pinjol DC lapangan.

Penggunaan pinjol BNI dapat Anda lakukan jika membutuhkan dana mendesak. Jadi lebih hati-hati dalam pemilihan pinjol jika Anda takut dengan DC lapangan.

Pinjol BNI siap melayani Anda dalam melakukan pinjaman dengan cara yang mudah. DC lapangan tidak ada dalam pinjol ini, sehingga banyak orang yang tertarik dengan pinjamannnya.

Oleh karena itu jika Anda penasaran dengan cara mendapatkan pinjol BNI, bisa simak artikel ini sampai selesai ya. kami akan membagikan informasi tentang pinjaman BNI yang harus Anda ketahui dibawah ini.

Pinjol BNI

Keuntungan yang Bisa Didapatkan dari Pinjol BNI

– Dengan meminjam dana melalui Pinjol BNI ini, Anda akan mendapatkan keuntungan di bawah ini.

– Bebas dalam hal pemanfaatan dana pinjaman, baik itu untuk keperluan pribadi maupun keperluan lainnya.

– Merupakan pinjaman tanpa agunan, sehingga peminjam tidak diwajibkan atau perlu membawa jaminan ketika akan melakukan proses peminjaman.

– Pencairan dana akan berlangsung dengancepat, dapat dilakukan dalam kurun waktu 2 minggu atau 14 hari.

– Nilai kredit pinjaman yang besar, yakni mulai dari 5 juta rupiah hingga mencapai 50 juta rupiah bagi pelanggan yang tidak payroll melalui BNI. Sedangkan untuk pelanggan yang payroll melalui BNI, jumlah dana yang dapat dipinjam mulai dari 5 juta rupiah sampai 100 juta rupiah.

– Dengan KTA BNI, anda akan lebih leluasa memanfaatkan dana pinjaman tersebut.

– Jangka waktu pembayaran sampai maksimal 5 tahun (60 bulan) atau disesuaikan dengan kemampuan anda dalam membayar angsuran (fleksibel).

– Memiliki biaya propisi ringan yakni sebesar 1 %. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: